Kali ini kita akan membahas tentang tenaga alih daya atau debt colector yang biasanya dipekerjakan oleh perusahaan finance. Ternyata petugas kolektor wajib memiliki sertifikasi lho. Dan saat melakukan pekerjaan, mereka biasanya memakainya.Silakansimak penjelasanya di bawah ini.

Tak perlu resah, pahami hal ini saat didatangi Debt Collector

Petugas Kolektor atau collection yang dipekerjakan oleh pihak finance biasanya terbagi dalam dua bagian, yaitu; Desk Collector dan Field Collector. Desk Collector melakukan tugas penagihan melalui alat komunikasi telepon/handphone (tidak mengunjungi debitur), sedangkan field collector melakukan tugas lapangan dengan cara mengunjungi debitur.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASPtanggal 7 Juni 2012, Nomor 16/25/DKSP tahun 2014, Nomor 17/51/DKSP tahun 2015, dan Nomor 18/33/DKSP tahun 2016 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, menerangkan antara lain:

1. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang mempermalukan Pemegang Kartu Kredit

2. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

3. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit

4. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

5. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat Penagihan atau domisili pemegang Kartu Kredit. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai pukul 20.000 wilayah waktu alamat pemegang Kartu Kredit

6. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau Perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perusahaan Multifinance melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 telah membuat aturan terkait sertifikasi penagihan kolektor.dsebagaimana terdapat Dalam Pasal 50 ayat 5 dikatakan bahwa Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. Artinya bahwa Kolektor/Juru Tagih internal (pegawai) dan eksternal (Pihak ketiga/outsourcing) Baik itu Desk Collector dan/atau Field Collector Perusahaan Multifinance wajib memiliki sertifikasi profesi penagihan dari PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Bahkan dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan tindak perbuatan hukum pidana. dan Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing masing haknya.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan dan apakah motor tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.

Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012). Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak sebagai konsumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Apabila debt collector menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor secara melawan hukum, maka debitor dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Bilamana ada colection mendatangi rumah kamu, lebih baik tanyakan terlebih dahulu identitasnya, surat tugas dari finance, Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan, dan sertifikat jaminan fidusia.

Semoga bermanfaat.