×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Suka ngadem atau berteduh di kolong jembatan? Ini lho sanksinya

0

Serius

Suka ngadem atau berteduh di kolong jembatan? Ini lho sanksinya

Solusinya persiapkan kelengkapan jas hujan. Berteduhlah pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas atau gunakan angkutan umum?

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

HERU PRANATA

21 / 10 / 2017 09:20

Saat ini masih banyak pengendara terutama kendaraan roda dua yang masih suka ngadem di bawah kolong jembatan pada saat hujan. Dan ternyata itu dilarang serta ada sanksi yang harus diterima oleh para pengendara jika tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Suka ngadem atau berteduh di kolong jembatan? Ini lho sanksinya

Berikut penjelasan dari AKBP Budiyanto selaku Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas dari Polda Metro Jaya, Rabu(11/10),

“Pada prinsipnya itu dilarang karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan. Petugas akan mengimbau dan memeritahkan pemotor untuk meninggalkan lokasi tersebut. Jika hal itu tidak digubris maka pengguna akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu. Jadi solusinya persiapkan kelengkapan jas hujan. Bertedulah pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas atau gunakan angkutan umum.”

Source





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    100%

  • Ngakak!

    0%

  • Wow!

    0%

  • Sedih

    0%

  • Marah

    0%

  • Love

    0%

Loading...

MORE
Wave red