Mulai 1 Desember 2020, konsumen dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual atas setiap pembelian barang maupun jasa digital. Tokopedia, Lazada, dan Zalora serta tujuh marketplace lainnya yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, kini mulai memungut PPN berdasarkan aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Ungkap Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu.

Hestu menambahkan bahwa khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Sampai saat ini, jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha.

Berikut sepuluh marketplace yang ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, yaitu:

1. PT Tokopedia.

2. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

3. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora).

4. PT Bukalapak.com.

5. PT Global Digital Niaga (Blibli.com).

6. Cleverbridge AG Corporation.

7. Hewlett-Packard Enterprise USA.

8. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

9. Valve Corporation (Steam).

10. beIN Sports Asia Pte Limited.