Pada era globalisasi saat ini menuntut sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor yang penting bagi suatu perusahaan atau institusi. Sumber Daya Manusia adalah suatu faktor yang berpengaruh bagi suatu perusahaan dalam meningkatkan kinerja perusahaannya. Dapat disimpulkan bahwa sebuah organisasi, perusahaan, maupun institusi dapat berkembang apabila memiliki SDM yang kompeten dalam bidangnya. Sebaliknya, jika SDM tidak berkualitas maka perkembangan perusahaan terhambat (Rayadi dalam Putri & Frianto, 2019).

Sayangnya tidak semua sumber daya manusia memiliki kapasitas yang sama. Kondisi fisik menjadi salah satu pertimbangan yang sangat kuat bagi pemilik dunia usaha dan/atau penyedia lapangan kerja dalam memilih tenaga kerja yang mereka gunakan. Seharusnya, pada dasarnya tidak boleh ada pembedaan perlakuan atas manusia satu dengan yang lainnya baik itu dengan alasan suku, ras, agama atau golongan, demikian juga kondisi fisik atau dikenal dengan disabilitas (different ability/kemampuan berbeda) (Aji & Haryani 2017).

Padahal sudah tertera dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 5-6 disebutkan setiap pekerja memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Konfrontasi.com, 2019). Saat ini, perlakuan yang diskrimantif sering kali dirasakan penyandang disabilitas, seperti yang dirasakan dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang dicoret oleh Pemkab Solok Selatan menjadi PNS dengan alasan disabilitas. Padahal ia merupakan calon dengan nilai terbaik dan mendapatkanrankingpertama (Detiknews.com, 2019).

Diskriminasi tidak dapat menentukan berkualitas atau tidaknya suatu individu. Penyandang disabilitas bisa bekerja sebagaimana layaknya orang non-difabeldi perkantoran, bahkan memiliki semangat dan kinerja yang baik dibandingkan SDM non disabilitas. Mereka (Penyandang disablititas) hanya perlu penempatan pada bidang tugas yang disesuaikan dengan ragamdisabilitasnya. Contoh bidang kerja yang dapat ditugaskan kepada karyawan difabel, menurut Ronny (dalam Kustiani, 2020), tunanetra bisa menjadi operator telepon, tunarungu bertugas menyortir surat, dan intinya memiliki persyaratan yang memenuhi kualifikasi deskripsi kerja yang dibutuhkan.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM), merupakan salah satu perusahaan yang memiliki tenaga kerja difabel. Tenaga kerja disabilitas dapat bekerja dengan baik dan tidak mengalami diskriminasi selama kompetensi pekerjaan di bidangnya sesuai dengan kemampuannya, dan tentunya para penyandang disabilitas memiliki kinerja yang baik di perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Penyandang disabilitas memiliki perhatian khusus tetapi tidak ditonjolkan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri pekerja disabilitas dan membuktikan mereka memiliki kontribusi yang sama dengan karyawan non-difabel. Sejumlah karyawan difabel di PT PNM menempati posisi penganalisa pembiayaan, keuangan, dan administrasi pembiayaan; staff pengawasan dan monitoring atau supervisi pembiayaan; dan supervisor pembiayaan (Kustiani, 2020).

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mematuhi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Diskriminasi yang dilakukan perusahaan tidak dapat menentukan berkualitas atau tidaknya SDM. Setiap SDM memiliki peluang kerja yang sama dalam bekerja dengan menentukan dan menempatkan posisi yang tepat sesuai dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) penyandang disabilitas.