Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memberantas perdagangan ponsel blackmarket (BM) yang banyak beredar di masyarakat kita akhir-akhir ini.Pemerintah akan bertindak tegas dengan memblokir ponsel-ponsel blackmarket yang berlaku pada Agustus 2019 mendatang.

Melalui tiga kementeriannya yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dalam menyusun peraturan mengenai validasi IMEI.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas unik yang tertera pada masing-masing produk ponsel. Jadi, untuk memastikan bahwa ponsel-ponsel yang beredar di masyarakat Indonesia adalah legal, tiga kementerian tersebut akan memasangkan IMEI ponsel dengan MSISDN yang merupakan nomor identitas pada SIM card. Artinya juga, sia-sia bagi masyarakat kita yang membeli ponsel di luar negeri maka tidak akan bisa menggunakan SIM card dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki simpanan database nomor IMEI hanya untuk ponsel-ponsel resmi yang masuk ke Indonesia. Jadi jika tidak terdaftar, akan ketahuan bahwa ponsel itu ilegal dan pastinya harus siap terkena blokir. Mesin Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) akan mulai aktif pada Agustus 2019. Semua ponsel yang beredar resmi nantinya pun akan mendapatkan garasi distributor.

Dilansir dari tribunnews.com, tiga kementerian tersebut memiliki perannya masing-masing. Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bertugas untuk memiliki sistem validasi IMEI yang berguna untuk mengecek setiap ponsel yang beredar apakah itu legal atau ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tugasnya untuk meminta operator seluler dalam negeri untuk memblokir jaringan yang dipakai oleh ponsel ilegal. Sedangkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertugas untuk mengawasi proses perdagangan ponsel di pasar Indonesia.

Lalu, bagaimana cara mengecek nomor IMEI pada ponselmu?

Bisa dengan menekan *#06# di ponselmu, nanti akan keluar nomor IMEI pada layar. Ponsel dengan dual SIMcard akan tertera dua nomor IMEI.Atau, kamu juga bisa meng-klik pada ponselmu menu Settings, lalu klik bagian About Device, lanjut klik Status, klik IMEI information maka akan muncul nomor identitas unik tersebut.

Nah, untuk mengecek ponselmu legal atau ilegal, masuk saja ke website Kementerian Perindustrian (Kemenperin): kemenperin.go.id/imei lanjut dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI ponselmu tadi. Di sana akan muncul nomor IMEI terdaftar juga keterangan lainnya, jika tidak terdaftar atau tidak masuk dalam database maka kemungkinan besar ponselmu itu ilegal.

Semoga saja ponselmu aman ya, guys!