Pandemi virus Corona memang menjadi permasalahan bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah melakukan berbagai cara demi menghentikan penyebaran virus ini termasuk salah satunya menertibkan masyarakat dengan menerapkan berbagai aturan.

Kerap disebut Jokowi, ini beda PSBB, karantina wilayah, dan lockdown

Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan aturan sosial yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain PSBB, sebenarnya masih ada beberapa aturan yang bisa diterapkan dalam situasi yang seperti ini karantina wilayah dan lockdown. Istilah-istilah ini pun menjadi sorotan di masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi pun kerap menyebutkan istilah ini.

Kerap disebut Jokowi, ini beda PSBB, karantina wilayah, dan lockdown

Ketiga istilah tersebut memang sama-sama membatasi gerak sosial masyarakat. Namun memiliki beberapa perbedaan. Seperti apa perbedaannya? Berikut adalah penjelasannya.

PSBB.

Istilah ini lebih merujuk pada aturan dengan membatasi segala kegiatan di tempat umum dan fasilitas publik. Selain itu, orang-orang pun dibatasi dan diberi jarak jika berada di area publik. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penularan virus Corona.

Karantina wilayah.

Sama halnya dengan PSBB, karantina wilayah juga merujuk pada pembatasan sosial. Bedanya, karantina wilayah ini membatasi jumlah penduduk dalam wilayah tertentu seperti menjaga pintu masuk atau lain halnya sehingga penduduk yang diindikasi terpapar virus tidak masuk ke wilayah tersebut.

Lockdown.

Dibandingkan dengan PSBB dan karantina wilayah, lockdown lebih mengarah kepada keadaan darurat. Lockdown dilakukan dengan cara menghentikan segala aktivitas masyarakat di luar. Namun untuk beberapa hal masih bisa dioperasikan seperti sektor kesehatan, pangan, dan lain halnya yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. Lockdown bisa dilakukan oleh kota ataupun negara sesuai dengan kesepakatan.

Dari ketiga istilah di atas, Indonesia sendiri menerapkan PSBB. Sudah banyak kota ataupun kabupaten di Indonesia sudah menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dan persetujuan dari pemerintah pusat.