Siapa yang tidak mengenal Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., adalah seorang Pakar Hukum Tata Negara, Politikus, Dan Intelektual Indonesia, kehebatanya tidak diragukan lagi, beliau selalu memenangkan setiap perkara yang dia hadapi bebrapa kali beliau telah mengalahkan pemerintahan dalam beberapa kasus sengketa.
Banyak kasus yang dimenakan oleh Beliau tapi hanya sebagian saja yang ingin penulis sampaikan. Yuk kita lihat perkara apa saja yang dimenangkan oleh Yuzril Izha Mahendra
1. Melawan Jaksa Agung Hendarman Supandji Rezim SBY

Sumber:antikorupsijateng.wordpress.com
Pada Juni 2010 terjadi perseteruan antara mantan Menteri Hukum dan HAM YusriI Ihza Mahendra dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Persengkataan bermula dari penetapan Yusril sebagai tersangka kasus Korupsi SISMINBAKUM oleh Kejaksaan agung yang dalam hal ini Hendarman. Yusril Ihza Mahendra pun langsung bereaksi dengan mengajukan gugatan ke MK untuk menguji legalitas jabatan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung. Akhirnya penjelasan Mahfud MD, selaku ketua MK menghentikan polemik tersebut dengan mengatakan bahwa MK mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra dan memerintahkan Presiden SBY agar segera melaksanakan putusan MK tersebut. Denny Indrayana pun akhirnya bungkam dan Yusril Ihza Mahendra pun tersenyum.
2. Kemenangan Yuzril Izha Mahendra Atas Surat Cekal Kejaksaan Agung "Copy Paste"

Photo :VIVAnews/Tri Saputro
Kasus yang bergulir ini pada tahun 2011 ini, tentang pelanggaran Kejaksaan Agung perihal adanya kesalahan dalam pembuatan surat pencegahan untuk tersangka kasus korupsi Biaya Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra. Hal ini menjadi kontroversi karena isinya hasil copy paste surat sebelumnya, hingga surat tersebut tidak memiliki kekuatan dan tidak relevan lagi dalam pertimbangan hukum.
3. Perseteruan Yusril dan Denny Indrayana Tentang Membela Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin

Sumber : Liputan6.com
Kemenangan Yusril Ihza Mahendra dalam putusan selaku membela Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, sengketa Denny Indrayana ini terkait kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat yang diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sarat pertarungan akademik. menurut Yusril, putusan MK secara jelas menyatakan, setiap putusan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP khususnya huruf K terkait perintah pemidanaan memang tidak batal demi hukum. sehingga hal ini mengharuskan presiden dan mendagri menandatangani putusan menunda pemberhentian Gubernur bengkulu
4. Mengalahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Di Pengadilan
Sumber : Liputan6.com
Saat itu akan diadakan Munas baru dan melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah tandatangani SK Pendaftaran Pengurus DPP Golkar versi Agung Laksono hal ini siebabkan karena ketidak sepaham dengan Aburizal Bakri yang waktu itu telah terpilih sebagai ketua umum partai golkar yang diselenggrakan di Munas Bali sehinga Aburizal melalui Kuasa hukumnya Yuzril melayangkan gugatan kepada melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, walaupun melalui proses panjang tapi gugatan itu dimenangkan oleh kubu Aburizal.
5. Melawan (Pemprov DKI) Ahok Di Pengadilan

sumber : merdeka.com
Pada 28 april 2016 Yuzril Melawan Ahok, Persoalan pertama terkait kisruh pengelola Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta. Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), dituding oleh pemerintah wanprestasi. Pemerintah pun mempertimbangkan pemutusan kontrak kerja. Tak mau terus ditekan, pengelola Bantargebang pun akhirnya menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum.
6. Kemenagan Atas Gugatan PBB

sumber : Tribunnews.com
PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Tapi lagi-lagi Yusril memenagkan putusan itu pada tanggal 4/3/2018.
7. Kasus Putusan Perppu Ormas (HTI)

sumber : republika.co.id
Walaupun proses sidang masih berjalan sampai saat ini belum jelas apakah HTI memenangkan gugatan melalui pengacara Yuzril, tapi yang menarik adalah ketikla beredar video di media social yang membungkam Mendagri sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Yuzril kala itu, menurut Yuzril selama sidang gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM atas pencabutan status badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN), tergugat tidak dapat membuktikan HTI adalah organisasi anti-Pancasila.