Sebagai salah satu Ratu di kerajaan terbesar di dunia, Ratu Elizabeth II memiliki sejumlah hak istimewa yang bikin orang biasa iri. Nah, berikut ini beberapa hak istimewa yang dimiliki Ratu Elizabeth II.

1.Kebal hukum.

Seseorang tidak bisa mengajukan gugatan hukum melawan Sang Ratu karena kedudukannya yang berada di atas hukum. Ratu dan keluarga kerajaan memiliki hak yang disebutFreedom for Information. Mereka tidak diwajibkan untuk memberikan informasi kepada siapapun. Bukan hanya itu, ia juga tidak boleh dipenjara dan tidak perlu mengajukan bukti apapun ke pengadilan. Kekebalan hukum itu bahkan berlaku secara internasional.

2.Tidak memerlukan SIM untuk berkendara.

Ratu Elizabeth merupakan satu-satunya orang yang tidak memerlukan SIM saat berkendaraan. Ya, ini karena Ratu Elizabeth yang kebal hukum.

3.Tidak perlu Paspor.

Ratu Elizabeth adalah satu dari segelintir orang di dunia yang tidak memerlukan paspor untuk bepergian, sama halnya dengan SIM.

4. Tidak wajib membayar pajak.

Ratu Elizabeth juga dibebaskan dalam pembayaran pajak. Di saat semua orang harus membayar pajak, maka ratu Elizabeth tidak perlu melakukannya. Hanya saja Ratu Elizabeth II secara sukarela membayar pajak mulai tahun 1992.

5.Boleh memulai perang.

Sang Ratu juga memiliki wewenang untuk menyatakan perang dan juga untuk menolak membuat perdamaian dengan negara manapun di dunia. Seandainya ia menyatakan perang terhadap Amerika Serikat (AS) sekalipun, maka hal itu tidak melanggar hukum Inggris dan negara-negara yang masih di bawah takhtanya juga akan ikut berperang melawan AS. Ia bahkan bisa secara legal memecat pemerintah Australia atau Kanada jika memang berkehendak. Misalnya, ia pernah memecat Perdana Menteri Australia pada 1975.