×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Berani timbun masker dan hand sanitizer ? Ini hukumnya

0

Serius

Berani timbun masker dan hand sanitizer ? Ini hukumnya

Usaha yang tak layak dengan menimbun masker dan hand sanitizer dapat dijerat hukum Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

Shendy Pratama

09 / 03 / 2020 15:50

Bagi para pedagang masker, kelihatannya seperti aji mumpung kondisi saat ini, di mana Presiden Joko Widodo mengatakan tim dari Indonesia sudah menemukan dua orang yang positif terinfeksi virus Corona (ibu dan putrinya ) sesudah berhubungan dengan warga negara Jepang.

Presiden Joko Widodo konfirmasi dua warga terinfeksi virus corona di Instagram, Sumber : https://www.instagram.com/p/B9ONiO4BbS7/

Mencegah lebih baik daripada mengobati, pepatah ini sepertinya diterapkan oleh masyarakat Indonesia yang sudah berbondong-bondong mencari serta membeli masker dan hand sanitizer di mana-mana. 

 Stok Masker & Hand Sanitizer di Wonosobo kosong, Sumber : https://suaramerdekakedu.id/stok-masker-disejumlah-apotek-wonosobo-kosong/

Mulai bermunculan usaha dari para pedagang masker dan hand sanitizer yang tidak layak usaha dan didasari orientasi yang salah. Mereka menimbun kedua barang tersebut dan menyebabkan kelangkaan serta harga yang meningkat sehingga sangat merugikan masyarakat. 

Loading...

Hukum menimbun masker dan hand sanitizer.

Di tengah kelangkaan masker dan hand sanitizer, kedua barang ini menjadi penting dan ditetapkan sebagai barang pokok yang kegunaannya sangat vital bagi masyarakat Indonesia. Tentang penimbunan barang, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014, para pelanggarnya dapat dijerat Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 yang berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".

So, masih mau menimbun masker dan hand sanitizer ? Mending cari usaha yang lebih layak dan bermoral, ya.

Source





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    0%

  • Ngakak!

    0%

  • Wow!

    0%

  • Sedih

    0%

  • Marah

    0%

  • Love

    0%

Loading...

RECOMMENDED VIDEO

Wave white

Subscribe ke akun YouTube Brilio untuk tetap ter-update dengan konten kegemaran Milenial lainnya

-->
MORE
Wave red