Usaha yang tak layak dengan menimbun masker dan hand sanitizer dapat dijerat hukum Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Bagi para pedagang masker, kelihatannya seperti aji mumpung kondisi saat ini, di mana Presiden Joko Widodo mengatakan tim dari Indonesia sudah menemukan dua orang yang positif terinfeksi virus Corona (ibu dan putrinya ) sesudah berhubungan dengan warga negara Jepang.

Mencegah lebih baik daripada mengobati, pepatah ini sepertinya diterapkan oleh masyarakat Indonesia yang sudah berbondong-bondong mencari serta membeli masker dan hand sanitizer di mana-mana.

Mulai bermunculan usaha dari para pedagang masker dan hand sanitizer yang tidak layak usaha dan didasari orientasi yang salah. Mereka menimbun kedua barang tersebut dan menyebabkan kelangkaan serta harga yang meningkat sehingga sangat merugikan masyarakat.
Hukum menimbun masker dan hand sanitizer.
Di tengah kelangkaan masker dan hand sanitizer, kedua barang ini menjadi penting dan ditetapkan sebagai barang pokok yang kegunaannya sangat vital bagi masyarakat Indonesia. Tentang penimbunan barang, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014, para pelanggarnya dapat dijerat Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 yang berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".
So, masih mau menimbun masker dan hand sanitizer ? Mending cari usaha yang lebih layak dan bermoral, ya.
Source
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e4a383e0b8d9/hukumnya-menimbun-masker-hingga-menyebabkan-kelangkaan-dan-harga-tinggi-/