Pewarta biasanya mendapat info tentang terjadinya kejahatan dari sumber di Kepolisian, atau pewarta lain.

Untuk kasus pembunuhan, pewarta biasanya meliput di dua tempat. TKP dan kamar mayat di mana jenazah diotopsi. Pada warta warta awal di TKP, biasanya yang terberitakan hanya bagian apa, di mana, kapan, dan berapa.

Bagian bagaimana biasanya akan mulai jelas setelah olah perkara di TKP dan juga otopsi jenazah. Pewarta sangat bergantung kepada Kepolisian untuk bagian bagaimana. Terkadang untuk kepentingan penyelidikan, Kepolisian menunda untuk merilis bagian ini.

Tidak ada yang dapat pewarta lakukan untuk mempercepat pihak Kepolisian untuk membuka bagaimana. Maka untuk mengisi waktu, apalagi jika identitas korban sudah diketahui, mengapa didahulukan. Bagian ini biasanya bergantung apakah keluarga korban bersedia untuk membuka latar belakang korban.

Pewarta pada umumnya diperbolehkan mendekat ke TKP, dengan syarat memakai tanda pengenal (biasanya Kartu Pers) dan tidak mengganggu penyidik yang sedang bekerja.