×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Begini cara mendaftarkan IMEI ponsel yang baru beli dari luar negeri

0

Gadget

Begini cara mendaftarkan IMEI ponsel yang baru beli dari luar negeri

Ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar akan diblokir oleh pemerintah.

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

Rusli Hidayat

26 / 04 / 2020 10:28

Seperti kita ketahui, pemerintah melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah resmi memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal dengan menggunakan skema whitelist sejak Sabtu (18/4/2020). Pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah ini dilakukan melalui deteksi IMEI dari perangkat ponsel tersebut.

Ponsel ilegal atau BM adalah ponsel yang resmi diproduksi oleh pabrikan ponsel. Tetapi ponsel ini tak memiliki ijin beredar resmi di Indonesia. Lalu, jika kamu sekarang membeli handphone dari luar negeri, apakah tidak bisa digunakan? Jawabannya tentu saja bisa.

Kamu hanya tinggal mendaftarkan IMEI ponselmu melalui situs Bea Cukai Register IMEI dan membayar pajak dari ponsel tersebut. Selain melalui situs tersebut kamu juga bisa menggunakan aplikasi "Bea Cukai" yang tersedia di smartphone Android.

Tampilan form registrasi imei pada laman beacukai

Tampilan Form Registrasi IMEI pada laman www.beacukai.go.id/register-imei.html

Loading...

Di situ nanti kamu akan diminta memasukan data diri dan juga data ponsel tersebut. Hanya saja setiap orang dibatasi maksimal dua ponsel.

Data diri tersebut meliputi nomor paspor, NPWP dan data perjalanan mulai dari nomor penerbangan sampai dengan waktu kedatangan. Sedangkan data ponsel meliputi merek, tipe, spesifikasi ponsel serta harga ponsel tersebut.

Jika berhasil, nantinya akan muncul barcode yang dikirimkan. Tunjukkan kode barcode tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.

Apabila ponsel tersebut memiliki harga di bawah USD 50, maka akan terbebas dari pungutan negara, namun jika sebaliknya kalian baru harus membayar pajak. Mengacu pada peraturan pemerintah, nantinya PPn 10% dari harga barang dan PPh 7,5% jika harganya di atas USD 500.

Perlu dicatat, langkah di atas hanya bisa dilakukan jika seorang penumpang membawa perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia. Sedangkan bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, menurut postingan akun Instagram resmi Bea Cukai (@beacukairi), proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    0%

  • Ngakak!

    0%

  • Wow!

    0%

  • Sedih

    0%

  • Marah

    0%

  • Love

    0%

Loading...

RECOMMENDED VIDEO

Wave white

Subscribe ke akun YouTube Brilio untuk tetap ter-update dengan konten kegemaran Milenial lainnya

-->
MORE
Wave red