Bersuci adalah hal yang sangat penting bagi umat Islam karena merupakan salah satu syarat syahnya salat. Sebelum umat Islam melaksanakan salat, mereka harus bersuci terlebih dahulu baik suci dari hadas maupun dari najis.

Bersuci harus menggunakan air apabila ada, namun apabila tidak ada air boleh menggunakan debu. Akan tetapi tidak semua air boleh digunakan untuk bersuci.

Nah, pada artikel ini saya akan menjelaskan macam-macam air yang boleh digunakan untuk bersuci.

Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7 (tujuh) macam:

1. Air hujan

2. Air sungai

3. Air sumur

4. Air sumber

5. Air laut

6. Air salju

7. Air es

Kemudian air juga terbagi menjadi 4 macam:

1. Suci menyucikan (tidak makruh digunakan).

Yang dimaksud suci menyucikan adalah air itu sendiri suci sekaligus bisa menyucikan benda lain. Contohnya air sumur, air laut, air sungai, air sumber, air hujan.

2. Suci menyucikan (makruh digunakan).

Air suci menyucikan yang makruh digunakan adalah air musyammas, yaitu air yang dipanaskan dengan menggunakan sinar matahari. Namun air musyammas ini hanya makruh apabila digunakan untuk badan karena dapat menyebabkan penyakit belang. Tetapi tidak makruh digunakan untuk pakaian, perabotan dll.

3. Suci tidak menyucikan.

Yang dimaksud suci tidak menyucikan adalah air suci namun tidak boleh digunakan untuk bersuci. Contohnya sebagai berikut:

a. Air musta'mal (air yang pernah digunakan untuk bersuci) seperti air yang pernah digunakan untuk berwudu.

b. Air yang bercampur dengan sabun (air sabun bisa membersihkan tapi tidak bisa menyucikan. Agar bisa suci, benda yang telah disabun harus disiram dengan air bersih yang murni. Di sinilah perbedaan antara bersih dan suci (bersih belum tentu suci dan suci pun belum tentu bersih seperti debu. Debu itu kotor tapi dihukumi suci kalau belum tersentuh najis).

c. Air yang bercampur dengan benda lain seperti air kelapa, air gula.

4. Air najis.

Air najis adalah air yang tercampuri oleh benda najis seperti kotoran, minuman beralkohol, air kencing, muntah.