Brilio.net - Pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu. Wakaf merupakan perbuatan hukum yang tentunya memiliki unsur-unsur dan dasar hukum dalam menjalankannya.

Pengertian wakaf ini juga dijelaskan oleh beberapa ahli ulama fikih. Penjelasan dari beberapa ulama fikih tentunya membantu lebih memahami pengertian dari wakaf tersebut. Biasanya wakaf memberikan berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Beberapa contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong.

Singkatnya, pengertian wakaf ini adalah amal jariah. Pemberian ini termasuk sedekah jariah, yang dimana, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bagi orang banyak. Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92:

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." [QS. Ali Imran: 92].

Dikutip brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (6/4) berikut penjelasan pengertian wakaf menurut ahli, jenis, serta syaratnya.