Brilio.net - Dalam kehidupan sehari-hari setiap manusia pasti membutuhkan berinteraksi antarsesama manusia. Karena pada hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial. Hubungan manusia dengan manusia lainnya disebut dengan muamalah.

Dalam arti luas, muamalah adalah aturan-aturan atau hukum Allah yang mengatur manusia, kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Muamalah bisa dikatakan sebagai cabang ilmu syariah dalam cakupan ilmu fiqih.

Sedangkan, pengertian muamalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat. Pada dasarnya muamalah memiliki bidang yang merupakan cakupan ilmu muamalah. Nggak hanya itu, muamalah juga sering digunakan dalam aktivitas sosial seperti transaksi, sewa menyewa, kerja sama, dan sebagainya.

Nah, lebih lanjut untuk memahami penjelasan mengenai muamalah lebih lengkap, berikut dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (6/4).