Bentuk-bentuk hukum mubah

pengertian mubah unsplash

foto: Unsplash/GR Stocks

Ada banyak perbuatan manusia yang mendapatkan hukum mubah, salah satunya aktivitas yang sifatnya duniawi seperti aktivitas makan, minum, membersihkan rumah, bebersih diri dan aktivitas lainnya. Namun, hal ini tidak membuat perbuatan yang termasuk hukum mubah tidak akan mendapatkan pahala, melainkan kemungkinannya kecil dan cenderung tidak ada jaminannya.

Salah satu upaya untuk mendapatkan pahala, yaitu dengan menjadikan aktivitas tersebut sebagai bagian dari ibadah. Selain menjadikannya ibadah, memulai aktivitas dengan doa dan memohon ridho Allah SWT juga merupakan sebuah nilai mubah yang dapat mendatangkan keberkahan.

Dari segi keterkaitannya, terdapat tiga bentuk mubah yang dikemukakan oleh para ulama, yaitu:

1. Mubah yang apabila dilakukan atau ditinggalkan tidak mengandung mudharat yakni perbuatan makan, minum, berpakaian dan berburu

2. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sedangkan perbuatan itu sendiri pada dasarnya diharamkan. Contohnya adalah makan daging babi ketika sedang dalam keadaan darurat

3. Mubah yang pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh menurut syara' tetapi Allah memaafkan pelakunya, sehingga perbuatannya menjadi mubah. Contohnya menikahi dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.

Berdasarkan tiga bentuk mubah di atas, dapat diketahui bahwa mubah merupakan suatu perbuatan yang pada dasarnya diharamkan, tetapi karena ada suatu alasan perbuatan tersebut akhirnya diperbolehkan.