Dasar hukum infaq

pengertian, jenis, dan hukum infaq © berbagai sumber

foto: Unsplash/Katt Yukawa

Terdapat dua hukum infaq, yaitu infaq wajib seperti zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain serta infaq sunnah yang meliputi infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Selain itu, landasan hukum mengenai infaq juga terdapat pada beberapa ayat Al-Quran dan hadist sebagai berikut:

1. Dalam Q.S Saba' ayat 39 dikatakan, "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya). Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yangs ebaik-baiknya,"

2. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 195 dikatakan, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik,"

3. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 261 dikatakan, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,"

4. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, Nabi SAW memberitahukan bahwa, "Allah yang maha suci dan maha tinggi berfirman, "Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberikan rezeki) kepadamu," (HR. Muslim).

Jenis-jenis infaq

pengertian, jenis, dan hukum infaq © berbagai sumber

foto: Unsplash/Christian Dubovan

Secara hukum, infaq terbagi menjadi empat macam antara lain sebagai berikut:

1. Infaq Mubah, infaq jenis ini merupakan kegiatan mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang dan bercocok tanam.
2. Infaq Wajib, infaq wajib merupakan mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar, menafkahi istri, dan menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah.
3. Infaq Haram, yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah seperti infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam.
4. Infaq Sunnah, yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah.

Manfaat berinfaq

pengertian, jenis, dan hukum infaq © berbagai sumber

foto: Unsplash/Joel Muniz

Dengan berinfaq, seseorang akan mendapatkan beberapa manfaat antara lain:

1. Dapat menambah keimanan
2. Sebagai bekal di akhirat
3. Menambah rezeki dan keberkahan
4. Memperkokoh persaudaraan sesama muslim
5. Meningkatkan syiar Islam
6. Terwujudnya sarana ibadah dan tempat belajar agama bagi umat Islam

Sumber: Fauzi. 2013. Analisis Hukum Islam Terhadap Infaq Yang Ditentukan Untuk Pembangunan Masjid Asy-Syarif Di Desa Tanggung Prigel Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.