Brilio.net - Infaq adalah perbuatan yang mulia dan diperintahkan oleh Allah SWT untuk dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Infaq dalam Al-Quran mempunyai beberapa pengertian. Dalam arti luas, infaq ditujukan untuk mendayagunakan seluruh harta dengan dasar iman untuk fi sabilillah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat.

Dalam arti lainnya adalah membelanjakan atau mempergunakan harta dari sisa keperluan. Konotasi yang pertama mengimplikasikan adanya mobilitas dengan kadar keimanan individu, berbeda dengan tuntutan zakat yang pelaksanaannya harus diambil oleh petugas tertentu. Di sisi lain, infaq berarti nilai ibadah untuk sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT karena sesungguhnya perintah berinfaq terdapat di dalam ayat Al-Quran dan diperintahkan langsung oleh Allah SWT.

Infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum dan infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahiq tertentu. Terdapat infaq yang termasuk ke dalam golongan wajib dan ada yang sunnah. Nah untuk mengetahui lebih rinci mengenai infaq, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Minggu (28/8).

Pengertian infaq

pengertian, jenis, dan hukum infaq © berbagai sumber

foto: Unsplash/Madrosah Sunnah

Secara bahasa kata infaq berarti pemberian harta dan sebagainya untuk kebaikan. Kata infaq sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang habis. Secara bahasa, kata infaq memiliki dua makna pokok, yaitu terputusnya sesuatu dan tersembunyinya sesuatu. Infaq menurut terminologi artinya mengeluarkan harta karena taat, patuh, dan citnah kepada Allah SWT dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat atau rezeki yang telah diberikan Allah SWT kepada dirinya. Sedangkan infaq secara istilah berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran agama Islam. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik yang memiliki penghasilan tinggi maupun rendah.

Infaq juga memiliki beberapa batasan, yaitu infaq yang berupa mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam dan infaq yang mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan ajaran Islam.Terdapat beberapa definisi menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Rahmat Djatnika, infaq merupakan amal ibadah kepada Allah dan amal sosial kemasyarakatan serta kemanusiaan dalam wujud menyerahkan sebagian harta atau nilainya oleh perorangan atau badan hukum untuk diberikan kepada seseorang atau badan hukum karena suatu kebutuhan.

2. Hasbi Ash Shiddiqi, infaq adalah menafkahkan harta ketika ada hal-hal yang mengharuskan kita menafkahinya berdasarkan kebutuhan dan kepentingan.

3. Mursyid menjelaskan bahwa infaq berasal dari kata nafaqa yang artinya menafkahkan atau membelanjakan. Bagi orang yang memberi keluarganya belanja sama dengan artinya memberi nafkah.

4. Mohammad Daud Ali menyatakan bahwa infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh setiap orang setiap kali ia memperoleh rezeki sebanyak yang dikehendaki sendiri.

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq adalah mendermakan atau memberikan sebuah materil yaitu sebagian harta benda di jalan Allah SWT kepada orang lain yang sesuai dengan keingin ketika memberikannya dan semata-mata hanya mengharapkan pembalasan atau pahala dari Allah SWT.

 

 

Dasar hukum infaq

pengertian, jenis, dan hukum infaq © berbagai sumber

foto: Unsplash/Katt Yukawa

Terdapat dua hukum infaq, yaitu infaq wajib seperti zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain serta infaq sunnah yang meliputi infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Selain itu, landasan hukum mengenai infaq juga terdapat pada beberapa ayat Al-Quran dan hadist sebagai berikut:

1. Dalam Q.S Saba' ayat 39 dikatakan, "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya). Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yangs ebaik-baiknya,"

2. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 195 dikatakan, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik,"

3. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 261 dikatakan, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,"

4. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, Nabi SAW memberitahukan bahwa, "Allah yang maha suci dan maha tinggi berfirman, "Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberikan rezeki) kepadamu," (HR. Muslim).

Jenis-jenis infaq

pengertian, jenis, dan hukum infaq © berbagai sumber

foto: Unsplash/Christian Dubovan

Secara hukum, infaq terbagi menjadi empat macam antara lain sebagai berikut:

1. Infaq Mubah, infaq jenis ini merupakan kegiatan mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang dan bercocok tanam.
2. Infaq Wajib, infaq wajib merupakan mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar, menafkahi istri, dan menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah.
3. Infaq Haram, yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah seperti infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam.
4. Infaq Sunnah, yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah.

Manfaat berinfaq

pengertian, jenis, dan hukum infaq © berbagai sumber

foto: Unsplash/Joel Muniz

Dengan berinfaq, seseorang akan mendapatkan beberapa manfaat antara lain:

1. Dapat menambah keimanan
2. Sebagai bekal di akhirat
3. Menambah rezeki dan keberkahan
4. Memperkokoh persaudaraan sesama muslim
5. Meningkatkan syiar Islam
6. Terwujudnya sarana ibadah dan tempat belajar agama bagi umat Islam

Sumber: Fauzi. 2013. Analisis Hukum Islam Terhadap Infaq Yang Ditentukan Untuk Pembangunan Masjid Asy-Syarif Di Desa Tanggung Prigel Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.