Brilio.net - Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang tinggal atau menetap di suatu wilayah, dengan kegiatan utama pertanian serta berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat atau menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Selain itu desa diartikan sebagai wilayah pemerintahan terkecil yang merupakan bagian dari kecamatan. Sebuah desa dipimpin kepala desa. Meski demikian, terdapat pula wilayah setingkat dengan yang disebut kelurahan.

Dalam artian umum, desa merupakan permukiman yang lokasinya jauh dari keramaian kota atau diluar kota dan tak jarang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Meski demikian, desa menjadi tempat permukiman yang masih sangat asri, sejuk, dapat memberikan rasa ketenangan, dan jauh dari hiruk pikuk keramaian kota.

Desa juga menjadi salah satu pusat sumber daya ekonomi seperti halnya sawah, ladang, kebun dan lainnya. Selain itu, desa sebagai pusat komunitas yang memiliki beragam adat, suku, dan budaya serta pusat pemerintahan, dimana masyarakat dapat mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.

Lebih lanjut, untuk mengetahui pengertian, ciri-ciri dan unsurnya dari desa, berikut brilio.net lansir dari berbagai sumber pada Selasa (17/5).