Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, baru-baru ini memberikan tanggapan terkait protes dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang merasa bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50.000 terlalu kecil. Menurut Immanuel, jumlah BHR tersebut ditentukan berdasarkan kategori yang ditetapkan oleh pihak aplikator. Pengemudi yang menerima Rp 50.000 dianggap sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.

"Jadi, kenapa mereka mendapatkan Rp 50.000? Karena mereka dianggap sebagai pekerja part-time. Mereka bukan pengemudi ojol yang benar-benar full-time, melainkan hanya sambilan," jelas Immanuel pada Rabu (26/3). 

Immanuel juga menambahkan bahwa pengemudi yang bekerja penuh waktu akan menerima BHR yang lebih besar. Misalnya, di platform seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan mencapai Rp 500.000, dan banyak pengemudi yang mendapatkan hingga Rp 1.000.000 atau lebih. Di platform lain seperti Grab dan Gojek, BHR berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung kategori dan kinerja pengemudi.

Menurut keterangan resmi dari Gojek, pengemudi roda dua di kategori tertinggi bisa mendapatkan BHR sebesar Rp 900.000, sementara untuk roda empat bisa mencapai Rp 1.600.000. Grab juga telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver, dengan besaran untuk roda dua mencapai Rp 850.000 dan roda empat sebesar Rp 1.600.000.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, melaporkan bahwa ada pengemudi ojol yang hanya menerima BHR Rp 50.000, meskipun pendapatannya selama 12 bulan mencapai Rp 93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berdiskusi dengan aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi pengemudi ojol.

"Kami berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja," tutup Immanuel.

Pemberian BHR ini dimulai dari 22 Maret hingga 24 Maret 2025, dan pencairannya dilakukan oleh perusahaan aplikator dalam waktu kurang dari satu bulan setelah pemerintah meminta mereka untuk memberikan BHR kepada mitra mereka.

Berlanjut ke perbandingan BHR antara Gojek, Grab, dan Maxim, kita bisa melihat bahwa masing-masing perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam memberikan tunjangan ini. Grab Indonesia, misalnya, memberikan BHR untuk mitra pengemudi roda-4 antara Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, sedangkan untuk roda-2 berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 850.000, tergantung pada kinerja selama 12 bulan terakhir.

Direktur Utama Grab, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemberian BHR ini merupakan bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah bekerja keras setiap hari. Sementara itu, Gojek juga memberikan BHR berdasarkan kategori kinerja, dengan Mitra Juara Utama menerima BHR hingga Rp 900.000 untuk roda dua dan Rp 1.600.000 untuk roda empat.

Maxim Indonesia, di sisi lain, memberikan BHR berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas pengemudi. Mereka berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi dalam menjalankan tugas sehari-hari.