Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan bahwa sekitar 60 ribu buruh dari 50 perusahaan mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, 90% tidak mendapatkan pesangon atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa pemerintah gagal melindungi hak-hak buruh, terutama bagi pekerja PT Sritex di Sukoharjo yang dipastikan tidak akan menerima THR hingga H-7 Lebaran.

"Janji Menaker bahwa buruh Sritex akan mendapat THR sebelum H-7 patut diduga sebagai kebohongan publik. Laporan dari buruh di lapangan justru menunjukkan sebaliknya," ungkapnya.

Gelombang PHK ini merambah berbagai sektor industri, mulai dari tekstil, garmen, hingga sepatu, seperti yang dialami buruh PT Sritex. Sektor elektronik juga tidak luput dari dampak ini, dengan banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja akibat tekanan ekonomi dan perubahan kebijakan produksi.

Selain itu, sektor jasa dan perdagangan, termasuk ritel seperti KFC dan beberapa perusahaan startup, juga mengalami PHK besar-besaran karena efisiensi dan perubahan model bisnis. Krisis ini juga melanda industri kelapa sawit dan otomotif, di mana beberapa pabrik terpaksa merelokasi produksi ke luar negeri.

Dari total 60 ribu buruh yang terkena PHK, 37 perusahaan dengan 44.069 buruh telah terverifikasi, sementara 13 perusahaan lainnya dengan 16 ribu buruh masih dalam proses verifikasi di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

Pertanyakan peran Menaker

PHK massal di awal tahun, 49.843 pekerja kena dampak, 90 persen tak dapat THR atau pesangon

foto: Liputan6.com/Natasha

KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dinilai lamban dalam menangani masalah PHK dan THR. "Kami menuntut pemerintah segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga kasus PHK lainnya," tegas Said Iqbal.

Beberapa eks buruh Sritex yang melapor ke Posko KSPI bahkan mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. KSPI meminta aparat untuk segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

"Jika benar ada ancaman terhadap buruh yang menuntut haknya, ini adalah pelanggaran serius yang harus segera disikapi," tambahnya.

KSPI juga menegaskan bahwa THR tetap wajib dibayarkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, meskipun terjadi PHK. "THR harus dibayar selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran. Pemerintah jangan hanya diam," tutup Said Iqbal.

Daftar perusahaan yang melakukan PHK

PHK massal di awal tahun, 49.843 pekerja kena dampak, 90 persen tak dapat THR atau pesangon

Ilustrasi PHK (Istimewa)

Berdasarkan data dari Partai Buruh dan KSPI, berikut adalah daftar perusahaan yang melakukan PHK dalam dua bulan pertama 2025:

Total buruh terkena PHK: 49.843

  1. PT. Daya Mekar Tekstil -- 250 buruh -- Wilayah: KBB -- Efisiensi
  2. PT. Kencana Fajar Mulia -- 300 buruh -- Wilayah: KBB -- Pabrik tutup
  3. PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya -- 200 buruh -- Wilayah: Bogor -- Dalam PKPU
  4. PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya -- 230 buruh -- Wilayah: Bogor -- Dalam PKPU
  5. PT. Inopack Packaging -- 263 buruh -- Wilayah: Bogor -- Pailit
  6. PT. Aditec Cakrawityata (Quantum) -- 511 buruh -- Wilayah: Tangerang -- Pailit
  7. PT. Sintra Elektrindo -- 58 buruh -- Wilayah: Bekasi -- Pailit
  8. PT. ISS -- 9 buruh -- Wilayah: Lampung -- Peralihan Perusahaan
  9. PT. Parsiantuli Karya Perkasa -- 83 buruh -- Wilayah: Cirebon -- PHK Sepihak
  10. PT. Karya Mitra Budi Sentosa -- 10.000 buruh -- Wilayah: Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun -- Pailit
  11. PT. Duta Cepat Pakar Perkasa -- 1.500 buruh -- Wilayah: Surabaya -- Pailit
  12. PT. Rama Gloria Sakti -- 500 buruh -- Wilayah: Pasuruan -- Pailit
  13. PT. Miilenia Furniture -- 300 buruh -- Wilayah: Pasuruan -- Pailit
  14. PT. Cahaya Indo Persada -- 150 buruh -- Wilayah: Surabaya -- Pailit
  15. PT. Rita Sinar Indah -- 100 buruh -- Wilayah: Surabaya -- Pailit
  16. PT. New Era -- 2.000 buruh -- Wilayah: Gresik -- Pailit
  17. PT. Danamtex -- 810 buruh -- Wilayah: Pekalongan -- Pailit
  18. PT. Dupantex -- 530 buruh -- Wilayah: Pekalongan -- Pailit
  19. PT. Jabatex -- 500 buruh -- Wilayah: Tangerang -- Pailit
  20. PT. Master Movenindo -- 700 buruh -- Wilayah: Jakarta Utara -- Pailit
  21. PT. Istana Baladewa -- 200 buruh -- Wilayah: Bandung
  22. PT. Mustika Fortuna Abadi -- 3 buruh -- Wilayah: KBB -- PHK, proses 5 tahun
  23. PT. Ricki Putra Globalindo -- 700 buruh -- Wilayah: Bandung -- Dalam PKPU
  24. PT. Daya Mekar Tekstindo -- 16 buruh -- Wilayah: KBB -- PHK
  25. PT. Fajar Mataram Sedayu -- 19 buruh -- Wilayah: KBB -- PHK
  26. PT. Falmaco Nonwoven Industry -- 200 buruh -- Wilayah: KBB -- PHK
  27. PT. Century Textil (Centex) -- 137 buruh -- Wilayah: Jakarta Timur -- Efisiensi
  28. PT. Sritex -- 10.665 buruh -- Wilayah: Sukoharjo -- Pailit
  29. PT. Bitratex -- 2.000 buruh -- Wilayah: Semarang -- Pailit
  30. PT. Primayuda -- 985 buruh -- Wilayah: Boyolali -- Pailit
  31. PT. Sinar Pantja Djaja -- 340 buruh -- Wilayah: Semarang -- Pailit
  32. PT. Yihong Novatex -- 1.500 buruh -- Wilayah: Cirebon -- Efisiensi
  33. PT. Danbi -- 2.000 buruh -- Wilayah: Garut -- Pailit
  34. PT. Sanken Indonesia -- 900 buruh -- Wilayah: Bekasi -- Relokasi ke Jepang
  35. PT. Yamaha Music Piano -- 1.100 buruh -- Wilayah: Jakarta dan Bekasi -- Relokasi ke China
  36. PT. Adis -- 1.500 buruh -- Wilayah: Tangerang -- Efisiensi
  37. PT. Victory Ching Luh -- 2.000 buruh -- Wilayah: Tangerang -- Efisiensi
  38. PT. Pulau Sambu Group -- 1.700 buruh -- Wilayah: Indragiri Hilir -- PHK Massal
  39. PT. RSUP -- 1.800 buruh -- Wilayah: Indragiri Hilir -- PHK Massal
  40. KFC -- 2.274 buruh -- Wilayah: - -- Efisiensi