Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin dengan banyaknya hakim yang terlibat dalam kasus korupsi. Menurut Muzani, hal ini menjadi perhatian utama Prabowo, yang merasa bahwa penegakan hukum di Indonesia sering kali menghadapi masalah yang berulang dan menciptakan celah bagi tindakan korupsi.
"Itu yang sejak awal menjadi keprihatinan Presiden Prabowo, bahwa penegakan hukum kita itu selalu menjadi masalah di kemudian hari dan selalu menjadi celah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/4).
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa Prabowo menginginkan adanya penataan ulang dalam sistem hukum di tanah air. Tujuannya adalah untuk menutup celah korupsi yang sering dimanfaatkan oleh para penegak hukum, termasuk hakim.
"Karena itu beliau ingin melakukan penataan terhadap pembangunan hukum sehingga para penegak hukum itu juga orang-orang yang memiliki integritas, orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap kesejahteraan negara," tambahnya.
Ketua MPR RI ini menekankan bahwa Prabowo ingin melaksanakan pembangunan yang menyeluruh tanpa terhambat oleh banyak kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum.
"Beliau ingin melakukan pembangunan ini secara menyeluruh. Karena itu beliau juga terus ingin mendapatkan masukan dari berbagai macam pihak yang memiliki pandangan dan keinginan yang sama, bagaimana Indonesia ini menjadi negara hukum yang kuat," pungkasnya.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perkara ini melibatkan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari hingga Maret 2022.
Dalam kasus ini, majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa korporasi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Ia menyebutkan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial MSY, yang merupakan social security legal PT Wilmar Group.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY," kata Qohar kepada wartawan pada Selasa (15/4).
Ditahan 20 Hari ke Depan
Dalam kasus ini, dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka MSY akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
"Dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021," tegas Qohar.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- KPK geledah rumah La Nyalla terkait kasus korupsi dana hibah Jatim
- KPK sita motor gede milik Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB
- KPK akan panggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB
- Prabowo bicara soal hukuman jera bagi koruptor, penjara terpencil hingga perampasan aset
- Ridwan Kamil tak tahu soal korupsi BJB, mengaku tak pernah dapat laporan