Brilio.net - Upaya menghambat penyebaran virus Corona atau COVID-19 terus digencarkan. Salah satunya meminimalisir hadir di tengah kerumunan, lebih-lebih menjalin kontak fisik dengan penderita tanpa perlindungan maupun berada di tempat yang menjadi lokasi penyebaran COVID-19. Efeknya, sejumlah perusahaan memberlakukan karyawannya bekerja dari rumah. Ini pula yang berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lama lagi.

Dilansir ANTARA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan Kementerian/ Lembaga membolehkan ASN bekerja dari rumah.

Melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga, imbauan tersebut akan disampaikan Tjahjo pada besok, Senin (16/3).

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," tutur Tjahjo seperti dikutip Brilio.net dari ANTARA, Minggu (15/3).

Menindaklanjuti kebijakan ini, Tjahjo meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel, yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme kerja yang ditetapkan oleh PPK, Tjahjo meminta PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa saja yang tetap harus masuk kantor. Menurut Tjahjo, pengaturan kerja ini membuat tunjangan kinerja pegawai tetap dapat diberikan sesuai hak pegawai.

Mantan Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Kerja periode sebelumnya itu berharap dengan adanya mekanisme ASN bekerja dari rumah, PPK dapat menjamin pelayanan publik oleh instansi tetap berjalan dengan baik, kendati langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 terus dilakukan pemerintah.

"Melihat beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan virus COVID-19 di Indonesia, saya mengimbau kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga dan ASN, selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah terkait virus COVID-19," pungkas Tjahjo.