Panasonic Holdings baru-baru ini mengumumkan rencana untuk memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawan di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, setengahnya akan dilakukan di Jepang, sementara sisanya akan berdampak pada tenaga kerja Panasonic di luar negeri, termasuk Indonesia.
Menanggapi kabar ini, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, menyatakan kekhawatirannya mengenai dampak kebijakan global ini terhadap pekerja Panasonic di Indonesia.
"Saat ini memang belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia. Namun, kita tidak bisa menutup kemungkinan akan adanya PHK, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Menurut Iqbal, saat ini terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia yang tersebar di tujuh pabrik, termasuk dua di DKI Jakarta, dua di Bekasi, satu di Bogor, satu di Pasuruan, dan satu di Batam. Pabrik-pabrik ini memproduksi berbagai jenis barang, mulai dari baterai, alat kesehatan, hingga peralatan rumah tangga dan distribusi elektronik bermerek Panasonic.
"Buruh Panasonic di Indonesia saat ini diliputi kekhawatiran. Jangan sampai kebijakan PHK global dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, terutama terhadap pekerja yang statusnya kontrak atau outsourcing. Pemerintah harus segera bertindak, jangan menunggu gejolak," tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di lokasi pabrik, untuk segera mengambil langkah antisipasi. Mereka juga meminta agar dialog dibuka antara manajemen Panasonic dan serikat pekerja untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Lebih lanjut, KSPI dan Partai Buruh menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi, guna mencegah PHK sepihak yang merugikan buruh. "Kita minta ada audit dan pengawasan ketat, serta jaminan bahwa buruh tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global," tutup Iqbal.
Dalam perkembangan lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Dia berharap Satgas ini bisa berfungsi dengan baik untuk mengatur perusahaan agar tidak sewenang-wenang memutus pekerjaan karyawannya.
"Satgas belum terbentuk ya. Harapannya tentu saja dengan satgas PHK harusnya PHK enggak seperti semau-maunya," kata Anggoro.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengungkapkan bahwa draf pembentukan Satgas PHK sudah ada dan sedang diproses pemerintah. Rencana ini diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 lalu.
"Satgas PHK itu drafnya sudah ada di Menko, karena ini lintas kementerian jadi bukan hanya kami," kata Yassierli.
Recommended By Editor
- Heboh ada buruh diupah Rp 1.000/bulan usai dirumahkan, Menaker beri penjelasan
- Bangkit pasca PHK: 7 Strategi dari career coach, beri ruang diri bersedih, jangan langsung apply kerja
- Derita wanita 30-an terkena PHK: Pesimis pengangguran meningkat, belum lagi susah saing sama Gen Z
- Jumlah pekerja di-PHK naik tajam, hingga April ada 24.036 orang kena PHK, terbanyak di Jawa Tengah
- BPS: Jumlah penggangguran 7,28 juta orang, naik 83 ribu jiwa hingga Februari 2025