Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru saja mengungkapkan data terbaru mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 24.036 orang hingga 23 April 2025. Angka ini mencengangkan karena hampir sepertiga dari total PHK sepanjang tahun 2024 yang mencapai 77.565 orang.
"Saat ini sudah terdata sekitar 24 ribu orang (kena PHK). Jadi sudah sepertiga dari tahun 2024. Jadi kalau ada yang bertanya, PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat," ungkap Menaker dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5).
Menurut catatan, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, yaitu 10.692 orang. Diikuti oleh Jakarta dengan 4.649 orang dan Riau dengan 3.545 orang.
Sektor industri pengolahan menjadi yang paling terdampak dengan 16.801 orang di-PHK, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan 3.622 orang, serta aktivitas jasa lainnya sebanyak 2.012 orang.
Menaker juga menjelaskan bahwa ada 25 penyebab yang mengakibatkan gelombang PHK ini, dengan 7 di antaranya menjadi penyebab utama. Beberapa di antaranya adalah kerugian perusahaan, relokasi untuk mencari upah lebih murah, perselisihan hubungan industrial, dan efisiensi perusahaan.
"Jadi penyebab PHK beragam. Ketika ditanya mitigasinya, tentu kita harus melihat kasus per kasus," tambah Menaker.
Satgas PHK Terbentuk Mei 2025
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Pembentukan satgas ini dianggap sangat penting di tengah meningkatnya angka PHK.
"Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK-kan seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan," tegasnya pada Kamis (1/5).
Menaker Yassierli pun bergerak cepat untuk membentuk Satgas PHK, dengan target penyelesaian pada Mei 2025. "Saya berharap bulan ini, saya berharap demikian," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo kini telah memasuki tahap finalisasi.
Outsourcing
Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri. "Kebijakan Presiden terkait outsourcing akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri yang saat ini sedang disusun," jelas Menaker.
Selain itu, Kemnaker juga sedang mempersiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Recommended By Editor
- BPS: Jumlah penggangguran 7,28 juta orang, naik 83 ribu jiwa hingga Februari 2025
- 1.126 buruh PT Yihong Novatex berpeluang kembali kerja usai di-PHK, sudah 200 orang diperkerjakan
- Menko Airlangga Hartarto: Gaji buruh di bawah Rp10 juta bebas pajak, jangan ada PHK!
- Prabowo siap bentuk Satgas khusus untuk atasi PHK, apa tugasnya?
- PHK massal di awal tahun, 49.843 pekerja kena dampak, 90 persen tak dapat THR atau pesangon