Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengumumkan kabar baik bagi eks karyawan PT Yihong Novatex Indonesia. Dari total 1.126 pekerja yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sekitar 200 orang sudah mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, menyampaikan informasi ini saat ditemui di Jakarta pada Kamis (10/4). "(Sebanyak) 1.126 orang udah di PHK tapi udah dipenuhi haknya," ungkapnya.
Indah menjelaskan bahwa dari 1.126 pekerja tersebut, 200 karyawan Yihong Novatex Indonesia telah kembali bekerja. Sementara itu, sisanya akan diproses secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan proses produksi yang sedang berjalan. "200 orang lebih udah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi," tambahnya.
Namun, ada sedikit perubahan dalam penempatan karyawan yang kembali bekerja. Mereka akan ditempatkan di perusahaan produksi baru, karena proses produksi di PT Yihong Novatex sebelumnya telah berhenti setelah mesin-mesin produksi ditarik oleh pihak pembeli.
"Untuk produksi yang sama berhenti. Karena buyer-nya sudah sudah menarik mesin-mesin. Tapi Alhamdulillah ada produksi berikutnya, apa namanya semacam sol sepatu," jelas Indah.
Kemnaker juga terus berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon dan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia untuk mempercepat proses perekrutan kembali seluruh eks karyawan tersebut.
"Saat ini memang baru sekitar 200 orang yang kembali bekerja, namun ke depan jumlahnya akan terus bertambah dari total 1.126 orang," ungkapnya.
Untuk informasi tambahan, PT Yihong Novatex Indonesia sebelumnya mengumumkan penghentian operasional perusahaan, yang berdampak pada 1.126 karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat PHK massal. Hal ini terjadi setelah adanya aksi mogok kerja selama empat hari berturut-turut oleh para pekerja, sebagai bentuk protes terhadap keputusan manajemen yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga orang karyawannya.
Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.
"Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK," ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).
Insentif ini juga mencakup pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun untuk pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur. Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerbitan PMK ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong stimulus ekonomi secara berkelanjutan. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta barang dari kulit, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
Recommended By Editor
- Prabowo siap bentuk Satgas khusus untuk atasi PHK, apa tugasnya?
- PHK massal di awal tahun, 49.843 pekerja kena dampak, 90 persen tak dapat THR atau pesangon
- Bukti ekonomi makin sulit, viral pekerja PHK rela antre panjang demi cairkan BPJS ini bikin miris
- Badai PHK di Indonesia, Menaker Yassierli angkat bicara
- Badai PHK di awal tahun, Indonesia sedang tidak baik-baik saja
































