Brilio.net - Polisi masih berupaya mendalami motif sebenarnya pengeroyokan terhadap ABZ (15), seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Adanya keterkaitan masalah asmara pun masih sebatas dugaan motif pengeroyokan itu.

"Motifnya belum bisa kita tahu. Karena korban ini masih dirawat di rumah sakit. Yang ada itu, baru dugaan-dugaan ya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli, dikutip dari merdeka.com.

Polisi juga menepis kabar di tengah aksi pengeroyokan, para pelaku juga menganiaya alat vital korban. "Kalau keterangan korban, saat interogasi awal di Polsek (Pontianak) Selatan, itu tidak ada," ujar Husni.

"Kami pastikan, sementara ini, dari keterangan awal korban, itu (penganiayaan alat vital korban oleh pelaku pengeroyokan) tidak ada," tambah Husni.

Selain itu, Husni juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial, korban dikeroyok 12 siswi SMA. Berdasarkan keterangan dari korban, polisi menyebut pengeroyok berjumlah tiga.

"Di Medsos, 12 pelaku itu tidak ada. Dalam keterangan korban, cuma 3 orang. Tapi, kita pasti akan meminta keterangan tambahan korban, kita tunggu kondisinya membaik," terang Husni.

Masih dijelaskan Husni, kepolisian sendiri, dalam hal ini tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, belum mengetahui pasti penyakit yang diderita korban pengeroyokan itu. "Kita tidak tahu korban sakitnya apa," ungkap Husni.

"Karena, korban membuat aduan di Polsek Selatan, 7 hari setelah kejadian. Kemudian dirawat, setelah dari Polsek. Jadi, seminggu setelah kejadian, korban baru dirawat. Maka dari itu, kita minta rekam medis untuk penyelidikan. Sakit apa sih korban ini," ujarnya Husni.

Kasus perundungan alias bullying terhadap seorang remaja berusia 14 tahun bernama Audrey di Pontianak mendadak jadi viral dengan tagar Justice for Audrey.

Simpati untuk Audrey serta kemarahan kepada para pelaku ramai-ramai diunggah dengan tagar Justice For Audrey #JusticeForAudrey. Tak terima dengan kasus kekerasan terhadap siswa SMP itu, warganet pun membuat petisi online di laman Change.org.

Petisi online tersebut ditujukan untuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk tidak menyelesaikan kasus dengan akhir damai.