Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Hasto Kristiyanto. Tuntutan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, serta perintangan penyidikan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/7), jaksa menyatakan, "Kami menuntut agar terdakwa Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."
Jaksa meyakini bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya suap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mencegah atau merintangi penyidikan perkara korupsi," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam periode 2019-2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah penangkapan tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK.
Suap untuk Wahyu Setiawan
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Recommended By Editor
- Jaksa hadirkan 2 penyidik KPK untuk jadi saksi di persidangan Hasto Kristiyanto
- Hasto baca eksepsi, sebut KPK langgar HAM, ungkap adanya Operasi 5M
- Jalani sidang perdana kasus suap, Hasto Kristiyanto: Saya hadapi dengan kepala tegak dan senyuman
- Eks jubir KPK, Febri Diansyah gabung dalam tim pengacara Hasto Kristiyanto
- Hasto Kristiyanto ajukan penangguhan penahanan, Ketua KPK angkat bicara
- Hasto Kristiyanto ditahan KPK, Megawati perintahkan kader tak berkomentar kasus Hasto
































