Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyantoakan segera menghadapi persidangan pada Jumat (14/3), terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron Harun Masiku. Ketua Tim Hukum PDIP, Ronny Tallapessy, mengungkapkan bahwa Hasto akan didampingi oleh 17 pengacara yang siap membela hak-haknya.
"Saat ini, proses hukum memasuki tahap persidangan, dan kami telah menyiapkan tim hukum yang solid untuk mendampingi Pak Hasto Kristiyanto," ungkap Ronny di Kantor DPP PDIPJakarta pada Rabu (12/3).
Ronny menambahkan bahwa tim hukum ini merupakan hasil kolaborasi antara tim hukum partai dan para profesional dari luar partai. Salah satu anggota yang menonjol adalah mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Kami ingin menekankan bahwa tim ini adalah kolaborasi antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dan tim hukum profesional yang memiliki latar belakang non-partai," jelasnya lebih lanjut.
Ronny juga memperkenalkan anggota tim penasihat hukum yang akan mendampingi Hasto, berikut adalah nama-nama mereka:
- Todung M Lubis sebagai koordinator
- Maqdir Ismail
- Ronny B. Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin L Tobing
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho
- Duke Arie W
- Abdul Rohman
- Triwiyono Susilo
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manalu
- Rory Sagala
- Annisa Eka Fitria Ismail
Dalam perkembangan lain, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diumumkan oleh hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/3/2025).
"Kami menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," kata hakim tersebut. Gugatan ini gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sementara itu, status gugatan praperadilan lainnya yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku masih menunggu keputusan hakim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima oleh panitera.
"Hari ini, pihak penuntut juga telah menyerahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah tercatat," ungkap Setyo di KPK pada Jumat (7/3/2025).
Setyo menegaskan bahwa proses pelimpahan berkas dua perkara ini telah berjalan sesuai prosedur, dan Hasto Kristiyanto akan segera dihadapkan ke meja hijau.
"Kami semua tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Setyo.