Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.
Pada sidang kali ini, dua penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, hadir sebagai saksi. Mereka berdua terlibat langsung dalam penyelidikan kasus penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif Harun Masiku, yang juga mengarah pada pengembangan perkara yang melibatkan Hasto.
Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, yang hingga kini masih buron. Perbuatan perintangan ini diduga terjadi antara tahun 2019 hingga 2024.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Selain itu, Hasto juga diduga memberikan perintah yang sama kepada Kusnadi, ajudan Hasto, untuk menenggelamkan ponsel pribadinya agar tidak disita oleh penyidik KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Suap ini diduga diberikan agar KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I, untuk digantikan oleh Harun Masiku. Tindak pidana ini dilakukan bersama beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan dakwaan berlapis ini, Hasto terancam hukuman pidana berat jika terbukti bersalah dalam persidangan.
Recommended By Editor
- 5 Resep sarapan kenyang favorit yang wajib dicoba, nikmatnya bikin perut bahagia
- Hasto baca eksepsi, sebut KPK langgar HAM, ungkap adanya Operasi 5M
- 5 Resep camilan goreng rumahan yang renyah dan menggoda
- Jalani sidang perdana kasus suap, Hasto Kristiyanto: Saya hadapi dengan kepala tegak dan senyuman
- 5 Resep masakan krispi enak dan renyah untuk menu keluarga, semua pasti suka
- Eks jubir KPK, Febri Diansyah gabung dalam tim pengacara Hasto Kristiyanto
- Hasto Kristiyanto ajukan penangguhan penahanan, Ketua KPK angkat bicara
- Hasto Kristiyanto ditahan KPK, Megawati perintahkan kader tak berkomentar kasus Hasto