Dalam perkembangan terbaru kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, hakim yang memimpin persidangan, Ali Muhtarom, telah diganti. Pergantian ini terjadi setelah Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Jakarta pada Senin (14/4).
Pengumuman mengenai penggantian hakim ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ungkap Dennie, seperti yang dilansir oleh Antara.
Alfis Setiawan telah ditunjuk sebagai hakim anggota pengganti untuk mendampingi Purwanto Abdullah dalam persidangan ini. Meskipun terjadi pergantian hakim, sidang kasus Tom Lembong tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tom Lembong sendiri didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dakwaan ini berlandaskan pada penerbitan surat pengakuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor tersebut diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan itu dapat mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, Tom Lembong diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula tersebut karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi.
Lebih jauh, Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika dan Induk Koperasi Kepolisian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pergantian hakim ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas proses hukum. Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini perlu dipantau secara ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Diwartakan sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR, yang merupakan advokat, untuk mengatur putusan agar dijatuhkan ontslag.
Uang tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang merupakan orang kepercayaan MAN. Putusan lepas tersebut diambil oleh hakim ketua Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin di Pengadilan Tipikor pada 19 Maret.
Selanjutnya, pada 13 April, Kejagung juga menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, dengan tuduhan menerima suap miliaran rupiah melalui tersangka MAN.
Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, DJU, AM, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Recommended By Editor
- 5 Resep masakan lezat ini bisa bikin si kecil lahap saat makan malam
- Skandal suap Hakim PN Jakpus: Uang Rp22 Miliar untuk vonis bebas
- Duduk perkara kasus suap PN Jaksel, Ketua PN diduga terima suap Rp60 Miliar untuk atur putusan
- Hasto baca eksepsi, sebut KPK langgar HAM, ungkap adanya Operasi 5M
- Hasto Kristiyanto ditahan KPK, Megawati perintahkan kader tak berkomentar kasus Hasto
- KPK belum menahan Hasto Kristiyanto, ternyata ini alasannya