Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkapkan skandal besar yang melibatkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka diduga menerima suap sebesar Rp22 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Wohar, menjelaskan bahwa setelah surat penetapan sidang diterbitkan, tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan, memanggil dua hakim lainnya, Djuyamto (DJU) dan Agam Syarif Baharuddin (ASB). Dalam pertemuan tersebut, Nuryanta memberikan uang dalam bentuk dolar yang jika dikurs-kan setara dengan Rp4,5 miliar, sebagai imbalan untuk memperhatikan perkara tersebut.
Setelah menerima uang tersebut, hakim Agam Syarif Baharuddin menyimpan uang itu dalam goody bag dan membagikannya kepada hakim lainnya. Pada bulan September atau Oktober 2024, Nuryanta kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian dibagi di antara ketiga hakim tersebut.
Penyerahan uang dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat, dengan rincian pembagian: Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar, Djuyamto sekitar Rp6 miliar, dan Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar. Menariknya, Djuyamto juga memberikan Rp300 juta dari hasil suapnya kepada Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, sebagai perantara pengurusan kasus.
Qohar menegaskan bahwa tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar perkara diputus onslag, dan hal ini terbukti ketika pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutuskan perkara korporasi minyak goreng dengan vonis bebas.
Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto, yang semuanya terlibat dalam proses persidangan terdakwa korporasi yang divonis lepas. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kasus Pengurusan Perkara
Awal mula terungkapnya kasus ini adalah dari pengembangan kasus putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat.
Qohar menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk dokumen dan uang yang menunjukkan adanya suap terkait penanganan perkara. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dari Januari 2021 hingga April 2022.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Hasto baca eksepsi, sebut KPK langgar HAM, ungkap adanya Operasi 5M
- Hasto Kristiyanto ditahan KPK, Megawati perintahkan kader tak berkomentar kasus Hasto
- KPK belum menahan Hasto Kristiyanto, ternyata ini alasannya
- Jika kasusnya sampai pengadilan, PDIP sebut Hasto Kristiyanto bakal persiapkan pledoi 7 bahasa
- KPK geledah rumah Hasto Kristiyanto, apa hasilnya?