Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang dalam proses pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, mengungkapkan bahwa penyaluran kepada penerima BSU masih dalam tahap proses.

"Ini lagi proses di Kementerian Ketenagakerjaan, (anggaran dari Kementerian Keuangan) sudah, sesegera mungkin pastinya. Doakan insyallah bismillah (segera cair)," ungkap Estiarty saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/6).

Walaupun belum ada tanggal pasti pencairan, Estiarty menegaskan bahwa kementeriannya terus berupaya mempercepat realisasi anggaran agar bisa segera digunakan untuk mendukung program strategis di bidang ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi kriteria di tahun 2025. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat ketidakpastian ekonomi global dan dampak lanjutan dari pandemi.

Untuk memastikan bantuan dapat diterima, penerima BSU diwajibkan untuk memperbarui data rekening bank, terutama rekening dari bank-bank Himbara. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk pencairan BSU, kriteria penerima, serta proses verifikasi yang harus dilalui.

Langkah-Langkah Update Rekening untuk Pencairan BSU

 

Bagi pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima BSU, sangat penting untuk memperbarui data rekening melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan dana bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening yang valid dan aktif. Berikut cara memperbarui rekening bank Himbara:

  1. Kunjungi situs resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk.
  3. Klik tombol "Lanjutkan" hingga muncul pilihan "Update Rekening".
  4. Pilih dan masukkan nama bank Himbara yang digunakan (seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
  5. Lengkapi dengan nama lengkap dan nomor rekening aktif.
  6. Setelah berhasil, akan muncul notifikasi "Pembaruan Rekening Berhasil".
  7. Data akan diverifikasi lebih lanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
  8. Jika Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening Anda.

Kriteria Penerima BSU Rp600.000

 

Tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut enam kriteria utama penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota di masing-masing wilayah.
  • Bukan anggota TNI/Polri atau PNS, sehingga BSU dikhususkan bagi pekerja swasta dan non-aparat negara.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang menjadi salah satu target penerima bantuan.