Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap II yang akan memberikan Rp 600.000 kepada sekitar 4,5 juta penerima. Menurut laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tahap pertama BSU telah disalurkan kepada 2,45 juta penerima, dari total 3,69 juta yang terdaftar.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pencairan tahap kedua ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan, Yassierli memastikan bahwa data calon penerima sudah disiapkan dan saat ini sedang diperiksa.

BSU merupakan salah satu program stimulus ekonomi yang bertujuan untuk membantu pekerja di tengah tantangan ekonomi. Dengan total anggaran mencapai Rp 10,72 triliun, program ini ditujukan untuk sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Untuk tahap pertama, bantuan subsidi upah sudah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 rekening penerima hingga 24 Juni 2025. Masih ada 1.247.768 penerima yang akan segera mendapatkan bantuan dalam waktu dekat.

Syarat Penerima BSU

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU. Pertama, calon penerima harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, penerima BSU tidak boleh memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum yang berlaku di daerahnya.

Perlu dicatat bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan prajurit TNI/Polri tidak berhak menerima bantuan ini. Selain itu, prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama.

Cair Lewat 5 Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Pencairan BSU akan dilakukan melalui lima bank Himbara, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, pemerintah akan memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap semua penerima dapat dengan mudah mengakses bantuan yang sangat dibutuhkan ini. Jadi, jika kamu termasuk dalam daftar penerima, pastikan untuk memeriksa informasi lebih lanjut agar tidak ketinggalan!