Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditargetkan untuk menjangkau sekitar 17 juta penerima dalam upaya stimulus pemerintah. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 juta pekerja telah terverifikasi datanya.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa penerima BSU adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan. "Penerima ini adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam sebuah wawancara.

Sunardi juga menginformasikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelesaikan proses pemadanan dan validasi data, yang sebelumnya menjadi kendala dalam penyaluran bantuan. Program BSU kini memasuki tahap finalisasi sebelum dana disalurkan kepada pekerja.

"Memang ada sedikit keterlambatan karena proses pemadanan dan validasi data, tetapi saat ini semuanya sudah rampung," tambahnya.

Batas Pencairan BSU 2025

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa mereka berusaha agar BSU dapat diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni. "Minggu kedua, InsyaAllah ini dalam upaya juga," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa anggaran untuk BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut. "Sesegera mungkin pastinya," tambahnya.

Aturan mengenai BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025. Pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, seperti menjadi warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini akan diberikan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan BSU dapat sesuai dengan target pemerintah.

Kriteria Penerima BSU Rp 600.000

Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut adalah enam kriteria utama penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK.
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota.
  • Bukan anggota TNI/Polri atau PNS, sehingga BSU ditujukan bagi pekerja swasta dan non-aparat negara.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang menjadi salah satu target penerima bantuan.

[crosslink_1