Bareskrim Mabes Polri baru saja mengumumkan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, dinyatakan asli. Keputusan ini diambil setelah dilakukan uji laboratorium forensik yang mendalam.

Dalam proses penyelidikan, Polri menemukan bukti kuat berupa hasil studi Kartu Hasil Studi (KHS) atas nama Jokowi dengan nomor induk mahasiswa 1681/KT. Tak hanya itu, ada juga skripsi Jokowi yang dilengkapi dengan tanda tangan dosen penguji serta cap resmi dari Fakultas Kehutanan.

Namun, berita ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai nasib kasus yang melibatkan Roy Suryo dan tiga orang lainnya. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menuduh Jokowi memiliki ijazah palsu. Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Polda Metro Jaya saat ini masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi. Meskipun Bareskrim telah menghentikan penyelidikan, proses hukum di Polda Metro Jaya tetap berjalan.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Dia menambahkan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.

“Kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan. Kami juga tidak pernah intervensi, proses di Polda Metro masih berlangsung,” kata Djuhandhani dalam keterangannya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa koordinasi antara Bareskrim dan Polda Metro Jaya bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. “Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik, sehingga semua pihak dapat melihat perkembangan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. “Penyelidikan terhadap laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg masih berlangsung,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa penyidik akan memanggil kembali saksi Rismon Hasiholan Sianipar untuk memberikan keterangan pada Senin mendatang, setelah sebelumnya Rismon meminta penundaan. Selain itu, Dewan Pers juga telah diminta keterangan terkait sejumlah video yang disita sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 29 saksi dalam proses klarifikasi. “Ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan,” tutupnya.