Ahmad Dhani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, baru-baru ini mengungkapkan permintaan maafnya setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pernyataan seksis yang diucapkannya saat rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra, saya ingin meminta maaf kepada semua pihak, terutama kepada mereka yang melaporkan tindakan saya," ungkap Ahmad Dhani di Gedung MKD DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5).
Ahmad Dhani mengakui bahwa pernyataan tersebut merupakan kesalahan ucap yang berujung pada laporan ke MKD DPR RI. "Saya meminta maaf kepada pelapor dan atas segala kesalahan yang terjadi, khususnya kesalahan dalam pengucapan yang membuat salah satu marga darah biru marah," jelasnya.
Pentolan band Dewa 19 ini menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, ia tidak pernah merendahkan atau menistakan marga, baik yang darah biru maupun bukan. "Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga. Saya tidak membeda-bedakan antara darah biru dan bukan," tegas Dhani.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi etik. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, setelah persidangan etik di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani, dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Dek Gam.
MKD juga mewajibkan Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dalam waktu maksimal 7 hari setelah keputusan ini. "Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu," tambah Dek Gam.
Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait dua kasus, yaitu pernyataan bernada rasial dan seksis saat rapat dengan Menpora dan PSSI, serta dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro, menyatakan bahwa MKD segera memeriksa Ahmad Dhani sebagai pihak terlapor.
"Kami akan mendengarkan dan memanggil terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan," ujar Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani diduga melakukan pelesetan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno, yang dianggap sebagai penghinaan. "Kita tidak tahu apakah ini disengaja atau tidak, ataukah hanya candaan terkait konflik kepentingan antara kedua orang ini," jelas Agung.
Recommended By Editor
- Jonathan Frizzy jadi tersangka kasus vape obat keras, tapi tak ditahan, ini alasannya
- Mengenal Etomidate, zat berbahaya di vape yang seret Jonathan Frizzy
- 7 Fakta kasus vape obat keras seret Jonathan Frizzy jadi tersangka, diduga sebagai penyelundup
- BPOM temukan zat etomidate di vape Jonathan Frizzy, ini bahayanya
- Jonathan Frizzy terlibat kasus penyelundupan vape obat keras dari Malaysia ke Indonesia, ini perannya