Dalam sebuah pengungkapan mengejutkan, Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, terlibat dalam jaringan penyelundupan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Kasat Resnarkoba Polrestas Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan bahwa Jonathan berperan penting dalam peredaran barang terlarang ini.

Dari hasil penyelidikan, Jonathan diduga berkomunikasi dengan EDS, seorang warga Indonesia yang tinggal di Thailand dan memiliki koneksi dengan jaringan narkoba di kedua negara tersebut.

"Jonathan ini yang berkomunikasi dengan tersangka EDS. Dia juga yang menyediakan kurir dan mempersiapkan segala sesuatunya dari awal," jelas Michael.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menambahkan bahwa Jonathan juga yang membentuk grup WhatsApp untuk merencanakan pengiriman cartridge vape berisi etomidate. Grup tersebut dinamakan 'Berangkat', yang berfungsi sebagai saluran komunikasi untuk mengatur bagaimana zat tersebut bisa masuk ke Indonesia.

"Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS berada di luar negeri, di Thailand. EDS ini ikut dalam grup. Hasil pemeriksaan barang bukti digital menunjukkan bahwa Jonathan adalah yang membuat grup WhatsApp tersebut. Di dalamnya, mereka membahas dan mengatur pengiriman zat ini dari Malaysia ke Jakarta," ungkap Ronald.

Jonathan juga terlibat dalam pengaturan tiket penerbangan dari Malaysia ke Jakarta, serta melakukan pengawasan selama proses pengiriman. Mengingat bahwa saat masuk ke Indonesia, barang tersebut diperiksa secara ketat oleh Bea dan Cukai, komunikasi di grup menjadi sangat penting.

Akibat perbuatannya, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang terkandung dalam vape. Dia dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, juga memberikan tanggapan mengenai kasus ini. Dia menjelaskan bahwa etomidate bukanlah narkoba, penggunaan etomidate yang tidak terkontrol tetap memiliki risiko dan melanggar hukum.

"Meskipun bukan narkoba, etomidate tetap perlu pengawasan karena dapat mempengaruhi sistem saraf," tegasnya.