Brilio.net - Jonathan Frizzy, yang dikenal luas di dunia hiburan Tanah Air, tengah menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, sebuah zat anestesi kuat yang seharusnya hanya digunakan dalam dunia medis.

Beberapa hari kemudian, tepat pada Senin 5 Mei 2025 pria yang akrab disapa Ijonk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok elektrik (vape) ilegal yang mengandung etomidate Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Benar ya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dihimpun brilio.net dari merdeka.com.

Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape yang mengandung etomidate. Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengarah pada penangkapan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER. Jonathan Frizzy, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, tidak memenuhi panggilan kedua pada 21 April dengan alasan sedang menjalani perawatan medis.

Pihak kepolisian menduga keterlibatan Jonathan dalam pengadaan vape ilegal tersebut. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran dan jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus ini.

Apa itu etomidate?

Etomidate adalah obat anestesi yang biasanya digunakan dalam prosedur medis tertentu. Penggunaan di luar konteks medis dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk kejang otot, mual, dan gangguan hormonal. Karena potensi bahayanya, distribusi dan penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.