Baru-baru ini, sosok artis JF yang dikenal luas, ternyata sedang dalam sorotan. Ia diperiksa oleh Polres Soekarno-Hatta sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang melibatkan vape. Polisi mengonfirmasi bahwa artis yang dimaksud adalah Jonathan Frizzy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. "Benar (artis JF adalah Jonathan Frizzy)," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta pada Selasa (29/4).

"Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi JF untuk mendalami kasus ini," tambahnya.

Kasus ini mulai mencuat pada Maret 2025, ketika Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah vape yang diduga mengandung obat keras jenis etomidate. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa vape tersebut dari luar negeri.

Nama Jonathan Frizzy muncul dalam proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut. Oleh karena itu, polisi melayangkan panggilan kepada Jonathan Frizzy untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Jonathan Frizzy sudah menjalani pemeriksaan pertama pada 17 April 2025. Namun, penyidik merasa perlu untuk mendalami informasi yang diberikan, sehingga mereka kembali melayangkan panggilan kedua pada 21 April 2025.

Sayangnya, pria yang akrab disapa Ijonk ini tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kehadirannya. "Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini, ia belum hadir. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," jelas Ade Ary.

Senada dengan pernyataan Ade Ary, Kasat Narkoba Polres Soekarno-Hatta, AKP Michael K. Tandayu, juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran Ijonk. Menurut tim kuasa hukumnya, Jonathan Frizzy sedang sakit dan harus dirawat.

"Kemarin, pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk melayangkan panggilan kedua. Dari pihak penasihat hukum menyatakan bahwa JF sakit dan harus dirawat di rumah sakit," ungkap Michael K. Tandayu kepada awak media pada Senin, 28 April 2025.