Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) baru saja mengungkapkan kronologi penangkapan aktor terkenal, Jonathan Frizzy alias Ijonk, yang terlibat dalam kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran cartridge vape yang mengandung zat Etomidate, yang berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa awal mula kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025. Saat itu, petugas menemukan cartridge vape yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, ditemukan zat etomidate dalam barang tersebut.

"Setelah menerima serahan dari rekan-rekan Bea dan Cukai, kami melakukan operasi bersama. Pada 14 Maret, kami berhasil menangkap tersangka pertama berinisial BTR pada pukul 1 subuh di Makassar. Dari pengembangan kasus ini, kami juga menangkap tersangka kedua berinisial RR pada pukul 2 subuh, juga di Makassar," ungkap Kapolres.

Pendalaman kasus dilakukan dengan interogasi terhadap kedua tersangka. Dari situ, terungkap bahwa BTR dan RR mendapatkan cartridge vape mengandung etomidate dari seorang pria berinisial EDS.

Kasat Narkoba AKP Michael Krisma Tandayu menambahkan bahwa EDS adalah warga negara Indonesia yang sudah lama tinggal di Thailand. EDS sudah masuk dalam radar petugas Bea Cukai dan kepolisian karena dicurigai sering membawa zat serupa dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia.

"EDS ini memiliki jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia. Ketika dia pulang ke Indonesia pada 18 Maret, kami melakukan penangkapan di Jakarta Selatan," jelasnya.

Dari penangkapan EDS, polisi menemukan barang bukti tambahan, yaitu sebanyak 40 pcs cartridge Etomidate asal Malaysia. Total, ada 90 pcs barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian.

Ditetapkan sebagai tersangka, begini kronologi penangkapan Jonathan Frizzy terkait vape etomidate

Liputan6.com/Pramita Tristiawati

Awalnya, ketiga tersangka tidak menyebutkan adanya pelaku lain. Namun, dari barang bukti berupa chat dan grup WhatsApp, ditemukan nama Jonathan Frizzy alias JF yang terlibat dalam kasus ini.

"Setelah pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, kami menetapkan tersangka publik figur berinisial JF dan menangkapnya di daerah Bintaro," kata Kasat Narkoba.

JF dan ketiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun, saat pemaparan kasus, JF tidak hadir karena alasan kesehatan setelah menjalani operasi, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.

Ditetapkan sebagai tersangka, begini kronologi penangkapan Jonathan Frizzy terkait vape etomidate

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik alias vape. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (5/5/2025).

Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025). Namun, Ade Ary belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapannya.

"Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggrahan," tambahnya.

Ditetapkan sebagai tersangka, begini kronologi penangkapan Jonathan Frizzy terkait vape etomidate

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy (JF) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan rokok elektrik (vape) berisi etomidate, yang merupakan obat keras tergolong dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditangkap dan ditahan, sementara JF masih berstatus saksi.