Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI, bersalah atas pelanggaran kode etik anggota Dewan. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan terkait dua kasus, yaitu penghinaan terhadap marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pernyataan seksis yang dilontarkan dalam rapat dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani, dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan akan dikenakan sanksi ringan, " ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
Dalam kasus ini, Rayen Pono, yang menjadi pelapor, mengklaim bahwa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan menyebutnya "Porno". Selain itu, pernyataan seksis Dhani yang mengusulkan agar pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun dinikahkan dengan perempuan atau janda Indonesia juga menjadi sorotan.
Usulan kontroversial ini muncul dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dan Kemenpora pada 5 Maret 2025. Ahmad Dhani mengemukakan ide yang dianggap 'out of the box' dan langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Ia berpendapat bahwa dengan menjodohkan pemain asing berusia di atas 40 tahun dengan wanita Indonesia, anak-anak mereka dapat menjadi pemain sepak bola yang berkualitas dan berkontribusi bagi Timnas Indonesia.
"Misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga," ungkap Dhani dalam rapat tersebut.
Ahmad Dhani juga menekankan pentingnya eksplorasi pemain dari negara-negara Asia Timur atau Afrika, bukan hanya fokus pada pemain Eropa. Ia percaya bahwa pemain yang dinaturalisasi dan memiliki keturunan Indonesia akan lebih berpotensi untuk sukses.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena pelanggaran kode etik, tetapi juga karena usulan unik Ahmad Dhani yang menciptakan perdebatan di kalangan masyarakat. Dengan keputusan MKD ini, Ahmad Dhani diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak sebagai wakil rakyat.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Rayen Pono laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim terkait penghinaan marga
- Maia Estianty ungkap alasan emoh terlalu ngatur urusan nikahan Al Ghazali, tak mau jadi orangtua egois
- Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan
- Pernikahan Al Ghazali-Alyssa Daguise kian dekat, Ahmad Dhani ungkap posisi Maia Estianty di pelaminan
- Demi Presiden Prabowo bisa datang, Al Ghazali dan Alyssa Daguise ubah tanggal pernikahan