Musisi Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya, pada Rabu (23/4) siang, mengunjungi Bareskrim Mabes Polri. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap marga keluarga Rayen dalam sebuah diskusi mengenai Undang-Undang Hak Cipta yang berlangsung di Senayan baru-baru ini.

Rayen Pono merasa bersyukur karena proses pelaporan berjalan dengan lancar. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima laporannya dengan baik, lengkap dengan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan adanya dugaan penghinaan tersebut.

"Saya didampingi kuasa hukum, yaitu Pak Jajang dan Ibu Fani beserta seluruh tim. Intinya, laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik," ungkap Rayen Pono setelah menyampaikan laporan di Bareskrim Mabes Polri.

"Terkait unsur-unsur pasal, semua sudah terpenuhi. Ya, intinya semua sesuai harapan kami," tambahnya.

Bukti Video

Jajang, kuasa hukum Rayen, menjelaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti video yang menunjukkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Dhani selama diskusi mengenai UU Hak Cipta. Selain itu, Rayen juga melampirkan bukti percakapan WhatsApp dari keluarganya yang merasa keberatan dengan sikap Dhani.

"Ada bukti video dari diskusi live saat membahas Hak Cipta, bukti chat di WhatsApp, serta pernyataan dari komunitas-komunitas marga," jelas Jajang.

Menyayangkan

Jajang menyayangkan sikap Dhani yang demikian, terutama karena dugaan penghinaan ini dilakukan oleh seorang publik figur dan anggota dewan yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat.

"Apalagi yang melakukannya adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Terlebih, terlapor adalah anggota dewan yang terikat dengan kode etik anggota dewan," urai Jajang.

Atas perbuatannya, Dhani disangkakan pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Laporan kami sudah diterima dan bukti laporannya sudah keluar," tutup Jajang.