Aktor terkenal, Jonathan Frizzy, yang juga dikenal dengan nama Ijonk atau JF, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras jenis etomidate. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Jonathan tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang membuat Jonathan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ijonk, yang diperiksa pada Senin (5/5), menunjukkan sikap koperatif selama proses hukum berlangsung.
Michael menambahkan bahwa alasan kemanusiaan juga menjadi faktor penting. Jonathan baru saja menjalani operasi dan kondisi kesehatannya kurang baik. "Kondisi yang bersangkutan yang kurang sehat karena baru usai menjalani tindakan operasi di rumah sakit," ungkapnya pada Selasa (6/5).
Selama pemeriksaan, Jonathan bersikap kooperatif, sehingga penyidik memutuskan untuk tidak menahannya, melainkan memberinya kewajiban untuk melapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan pasca-operasi.
Sebelumnya, Jonathan ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5), terkait kasus peredaran vape obat keras.
Pengembangan dari Penangkapan 3 Tersangka
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa penetapan Jonathan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya. Tiga tersangka tersebut adalah pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), dan EDS (37).
"JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara," kata Ronald. Tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan sebagai kurir, sedangkan ER adalah orang yang menyuruh BTR untuk mengambil cartridge pod. EDS, yang ditangkap di Jakarta, adalah penyedia cartridge pod tersebut.
Peran Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy berperan sebagai penghubung yang mengontak EDS untuk membeli cartridge pod berisi liquid etomidate. Ia juga bertanggung jawab untuk menyediakan kurir dan memfasilitasi penjemputan cartridge tersebut.
Keempat tersangka, termasuk Jonathan, dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Recommended By Editor
- 7 Fakta kasus vape obat keras seret Jonathan Frizzy jadi tersangka, diduga sebagai penyelundup
- BPOM temukan zat etomidate di vape Jonathan Frizzy, ini bahayanya
- Jonathan Frizzy terlibat kasus penyelundupan vape obat keras dari Malaysia ke Indonesia, ini perannya
- Ditetapkan sebagai tersangka, begini kronologi penangkapan Jonathan Frizzy terkait vape etomidate
- Jonathan Frizzy Jadi tersangka dalam kasus vape obat keras, terancam 12 tahun penjara