Brilio.net - Pengusutan mengenai kasus pengaturan skor terkait laporan mantan manajer Perbibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018 lalu, kini memasuki babak baru. Sebelumnya, beberapa nama sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti terlibat dalam pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3.

Setelah hampir dua bulan berlalu dari laporan Lasmi Indaryani, Satgas Anti Mafia Bola Polri kini menetapkan nama baru sebagai tersangka. Joko Driyono yang merupakan Plt Ketua Umum PSSI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah tim gabungan dari Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono seperti dikutip brilio.net dari antaranews.com, Sabtu (16/2).

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti. Ditetapkannya Joko Driyono sebagai tersangka kini pun menjadi perbincangan hangat para penggemar sepak bola Tanah Air. Sebelumnya, Joko Driyono pernah diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi pada 24 Januari 2019 lalu.

Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka atas kasus pengaturan skor pun menyimpan berbagai fakta, dari mulai kronologi hingga pembelaan PSSI. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (16/2), berikut enam fakta Joko Driyono tersangka.

1. Kronologi penetapan tersangka.

fakta Joko Driyono © 2019 brilio.net

foto: liputan6.com

Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di apartemen milik Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (15/2) pukul 22.00 WIB. Penggeledahan disaksikan langsung oleh saudara Joko Driyono dan sekuriti apartemen.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

 

2. Barang bukti.

fakta Joko Driyono © 2019 brilio.net

foto: liputan6.com

Dalam penggeledahan yang berlangsung beberapa jam tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple, sebuah iPad dan dokumen-dokumen terkait pertandingan, serta buku tabungan, kartu kredit dan uang tunai. Selain barang bukti tersebut, tim gabungan juga menyita 11 barang pribadi milik Joko Driyono yang meliputi:

1. 4 buat bukti transfer (struk)
2. 3 buah handphone warna hitam
3. 6 buah handphone
4. 1 bandel dokumen PSSI
5. 1 buku catatan warna hitam
6. 1 buku note kecil warna hitam
7. 2 buah flash disk
8. 1 bandel surat
9. 2 lembar cek kwitansi
10. 1 bandel dokumen
11. 1 buah tablet merek Sony warna hitam

 

3. Dicekal

Setelah penetapannya sebagai tersangka, Joko Driyono pun dicekal untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan keluar Indonesia terhadap Joko Driyono dikirim langsung oleh pihak Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan. Pencekalan tersebut diberikan kepada Joko Driyono setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dalam persebakbolaan Indonesia.

 

4. Orang ke-11 yang jadi tersangka terkait pengaturan skor.

fakta Joko Driyono © 2019 brilio.net

foto: liputan6.com

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri sudah menetapkan 10 tersangka yang terbukti terlibat dalam kasus pengaturan skor. Joko Driyono menjadi orang ke-11 yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

11 orang yang menjadi tersangka antara lain, Joko Driyono (Plt Ketua Umum PSSI), Johar Lin Eng (anggota Exco PSSI), Priyatno (mantan anggota Komisi Wasit), Anik (mantan wasit futsal), Dwi Irianto (anggota Komisi Disiplin PSSI).

 

5. Joko Driyono ditangkap bukan karena kasus pengaturan skor

Ditetapkannya Joko Diyono tak serta merta membuat PSSI mengakui keterlibatan mantan jurnalis olahraga tersebut dalam kasus pengaturan skor. Sebaliknya, PSSI yang diwakili sang pengacara, Gusti Randa justru menyebut status tersangka tersebut tidak ada terkait dengan dugaan pengaturan skor, melainkan dugaan memasuki satu tempat yang telah dipasang garis polisi.

"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta beberapa waktu lalu," ungkap Gusti Randa seperti dikutip brilio.net dari laman pssi.org.

 

6. Pasal yang disangkakan

Para tersangka yang sudah terbukti terlibat dalam kasus pengaturan skor tersebut dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan tindak pidana suap dan tindak pidana uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.