Akibat hal tersebut, YA kekasih Tamara kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Proses penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

dante anak tamara diketahui berenang di kolam 1,5 meter © berbagai sumber

foto: Instagram/@mimi_julid

Selain dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali, hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga menunjukkan fakta yang mengejutkan. Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mewawancarai seorang saksi yang merupakan pegawai kolam renang.

Dalam agenda olah TKP tersebut, pihak kepolisian menanyakan seputar aktivitas YA bersama Dante saat berada di kolam renang. Tak hanya itu, polisi juga turut menanyakan kedalaman kolam renang kepada salah satu petugas. Kolam renang tersebut memiliki beberapa tingkat kedalaman mulai dari 1,2 meter hingga 1,5 meter.

Salah seorang pegawai kolam renang juga diminta untuk masuk ke dalam kolam untuk diukur kedalamannya. Hasilnya, diketahui bahwa dari rekaman CCTV dan hasil pengukuran kedalaman kolam renang yang dilakukan oleh pihak polisi, Dante diketahui berenang di kedalaman 1,5 meter.

Kedalaman tersebut dinilai tak wajar untuk anak usia 6 tahun yang tinggi badannya belum mencapai 1 meter. Saat ini pihak kepolisian juga masih menyelidiki motif tersangka melakukan tindakan tersebut.