Pengacara ayah Atta menjelaskan jika pihaknya menggugat yayasan lantaran surat sertifikat yang diminta setelah disahkan oleh pengadilan tak pernah diberikan. Sedangkan, sertifikat tersebut secara hukum sudah sah milik ayah 11 anak tersebut.

"Yang kami gugat itu adalah, karena setelah pak Halilintar dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas dua bidang tanah itu dan sertifikatnya dikuatkan oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung, kami minta baik-baik untuk dikembalikan sertifikatnya," ujar Lucky Omega.

Bantah Halilintar Anofial Asmid bersalah, Lucky menegaskan jika tanah yang sedang jadi sengketa sudah disertifikatkan sejak tahun 1998 silam. Bahkan, ayah Atta memberikan kelonggaran bagi siapapun untuk menggunakan tanah tersebut tanpa pernah mengungkitnya.

klarifikasi atta soal sengketa tanah © YouTube

foto: YouTube/Need A Talk

"Tanahnya sudah dipakai, bahkan pak Hali semenjak beli tanah itu, sudah disertifikatkan di tahun 98 dan tahun 99, tidak pernah istilahnya mengganggu atau keberatan dan bahkan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang ingin menggunakan untuk kepentingan sosial, khususnya pendidikan," beber Lucky.

Terkait banyak pertanyaan yang dilayangkan publik kepada Atta, suami Aurel Hermansyah ini membeberkan jika ia tak pernah sedikitpun menikmati tanah tersebut. Alih-alih mendapatkan warisan tanah, Atta Halilintar hanya dibekali pendidikan dan ilmu yang menjadi modalnya untuk berbisnis.

klarifikasi atta soal sengketa tanah © YouTube

foto: YouTube/Need A Talk

"Ini dibelinya pas saya belum lahir. Apalagi Thariq. Belinya tahun 90-an, saya belum lahir. Baru sertifikat terbit di tahun 98 99, itu Thariq baru lahir. Karena ayah saya nggak menitipkan warisan apapun ke saya juga sampai hari ini. Saya cuma dititipkan ilmu, pendidikan hidup. Kalau harta ilmu iya, kalau harta duit, kendaraan, rumah, nggak pernah. Nol dari bapak saya," ujar Atta.