Franchise adalah waralaba © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Berdasarkan buku berjudul "Jurus Buka Ratusan Cabang Tanpa Riba" yang ditulis oleh Agung Nugroho, disebutkan setidaknya bahwa waralaba atau franchise harus memenuhi 6 kriteria, di antaranya.

1. Memiliki ciri khas usaha.

Ciri khas adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang nggak mudah ditiru atau dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis. Misalnya pada sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan cara distribusi.

2. Terbukti sudah memberikan keuntungan.

Maksud dari sudah memberikan keuntungan adalah menunjukan kepada pemberi waralaba bahwa usaha yang dimiliki kurang lebih 5 tahun, dan telah memiliki kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya.

3. Memiliki standar atas pelayanan barang atau jasa yang ditawarkan dan dibuat secara tertulis.

Dalam hal standar tertulis supaya penerima franchise dapat melaksanakan usaha secara jelas dan sama dalam standar operasional kerjanya.

4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.

Dalam kriteria mudah diajarkan dan diaplikasikan adalah ketika penerima franchise belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.

5. Hak dan kekayaan intelektual sudah terdaftar.

Maksud dari hak dan kekayaan intelektual terdaftar yaitu berkaitan dengan usaha seperti merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran.

6. Prospektus terdaftar.

Prospektus didaftarkan kepada Kementerian Perdagangan kemudian setelah memenuhi persyaratan maka akan dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang berlaku selama 5 tahun.