Brilio.net - Untuk memulai usaha, ada banyak hal yang perlu disiapkan oleh seseorang. Salah satu yang harus disiapkan yakni SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

SIUP adalah salah satu syarat untuk membuka kegiatan usaha. Ada berbagai macam bisnis yang mengharuskan pemiliknya untuk mengurus izin, salah satunya izin usaha perdagangan.

Jika kamu ingin membuka usaha di bidang usaha perdagangan baik barang maupun jasa, wajib memiliki SIUP. Selain wajib bagi sebuah usaha, SIUP merupakan dokumen yang juga bisa meningkatkan kredibilitas usaha kamu.

SIUP memiliki fungsi sebagai bukti bahwa bisnis mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan SIUP tersebut? Berikut 9 cara mendapatkan SIUP, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (10/2).

Syarat umum membuat SIUP.

<img style=

foto: freepik.com

 

Sebelum mulai membuat, kamu harus memperhatikan persyaratan pengajuan SIUP. Berikut syarat membuat SIUP yang harus dipenuhi.

1. Menyiapkan formulir/surat permohonan penerbitan SIUP.

2. Fotokopi KTP pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan.

3. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000,- untuk diserahkan kepada petugas saat pengambilan SK SIUP.

4. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.

5. Foto terbaru pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan, bukan foto digital hasil scan.

6. Surat izin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri. Jika sudah pensiun perlu melampirkan SK Pensiun.

7. Surat Kuasa dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Ini dilakukan jika pengajuan permohonan dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.

Syarat khusus membuat SIUP sesuai jenis usaha.

Cara mendapatkan SIUP © 2022 brilio.net

foto: freepik.com

 

Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi berdasarkan jenis usaha yang akan kamu dirikan. Berikut syarat membuat SIUP sesuai jenis usaha.

1. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha hasil/barang cetakan, perlu mengunggah surat pernyataan/izin industri jasa percetakan.

2. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha jasa panggilan, perlu mengunggah surat penyataan jasa panggilan.

3. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha bahan/barang kimia, perlu mengunggah surat penyataan bahan kimia tidak dilarang.

4. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha bahan bangunan, perlu mengunggah surat pernyataan tidak menimbun pasir dan batu.

5. Jika dalam masa 3 bulan belum pernah mengurus SIUP, maka perlu mengunggah Surat Pernyataan untuk belum pernah memiliki SIUP dan TDP.

6. Jika mengubah modal pada CV atau Koperasi, perlu mengunggah neraca perusahaan.

7. Jika mengubah modal pada perusahaan perorangan, perlu mengunggah surat pernyataan perubahan modal.

8. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha hewan yang dilindungi, perlu mengunggah surat Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA).

9. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha kembang api, perlu mengunggah surat izin rekomendasi dari kepolisian.

10. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha LPG/BBM, perlu mengunggah surat perjanjian dengan Pertamina.

11. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha perdagangan real estate/rumah, perlu mengunggah sertifikat keanggotaan Real Estate Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) atau sertifikat tanah atas nama perusahaan.

Cara membuat SIUP.

Cara mendapatkan SIUP © 2022 brilio.net

foto: freepik.com

 

Setelah syarat umum dan syarat khusus sesuai jenis usaha sudah terpenuhi, kamu sudah bisa membuat SIUP dengan datang langsung ke tempat pelayanan perizinan untuk mengajukan SIUP terdekat. Kemudian, pemohon akan diarahkan dan dipandu dengan petugas untuk melakukan permohonan pengajuan cara membuat SIUP secara online.

1. Lengkapi berkas persyaratan dan serahkan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) sebagai sebagai cara membuat SIUP pertama kali.

2. Berkas permohonan akan diverifikasi dan diperiksa secara administrasi. Jika petugas menyerahkan berkas karena belum lengkap, cara membuat SIUP bagian ini mohon segera lengkapi berkas yang kurang. Jika sudah lengkap selanjutnya berkas akan diberikan tanda tangan.

3. Kemudian cara membuat SIUP akan dilakukan verifikasi persyaratan teknis, jika diperlukan.

4. Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu cara membuat SIUP dengan melakukan scan lalu mengunggah atau mengupload dokumen.

5. Kemudian membuat SIUP bagian draft teknis izin akan dibuat.

6. Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk mencetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis.

7. Selanjutnya, informasi lebih lanjut akan diberitahukan melalui pesan SMS yang dikirimkan kepada pemohon.

8. Untuk izin yang dikenakan retribusi, maka cara membuat SIUP bagi pemohon harap melakukan pembayaran retribusi di Bank.

9. Pemohon menerima SK izin di UPTSA, dan SIUP sudah bisa dimiliki.