Brilio.net - Ketika kamu memiliki kendaraan pribadi, kamu memiliki kewajiban melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu. Perpanjangan STNK sendiri ada dua jenis, yaitu pajak STNK tahunan dan pajak STNK lima tahunan.

Tujuan dari perpanjangan STNK sangat membantu melindungi kendaraan yang kamu miliki. STNK yang selalu diperpanjang tepat waktu bisa menghindari terjadinya pencurian kendaraan. Pasalnya, bila terjadi pencurian bisa diketahui dari kesamaan data yang ada di STNK dan nomor polisi.

Adapun perpanjangan STNK bisa dilakukan dalam setahun sekali atau lima tahun sekali. Biasanya, perpanjangan STNK dilakukan di kantor Samsat. Namun, seiring berkembangnya teknologi, kamu bisa melakukan perpanjangan secara online. Berikut cara perpanjang STNK online, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (30/7).