Brilio.net - Dengan kemajuan teknologi, kini hampir semua urusan pembayaran tak mengharuskan kamu hadir secara fisik. Kamu bisa melakukan berbagai pembayaran secara online lewat aplikasi ataupun website. Salah satu kemudahan yang bisa kamu nikmati adalah bayar pajak kendaraan secara online.

Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat. Selama ini pelayanan Samsat identik dengan antrean panjang yang mengular di kantor pusat Samsat. Namun seiring berjalannya waktu, Samsat pun menyediakan layanan online untuk masyarakat.

Samsat menyediakan platform berbasis online untuk membayar pajak kendaraan kamu. Saat ini, ada tujuh pelayanan Samsat yang dapat digunakan oleh masyarakat seperti Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, e-Samsat dan Samsat Online, serta Samsat Digital.

Samsat Online Nasional (Samolnas) bisa jadi solusi bagi kamu yang ingin mengurus perpanjangan pajak langsung dari aplikasi. Dengan cara online, proses pembayaran pajak kendaraan pun jadi lebih mudah, aman, dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional. Oleh karena itu, kamu bisa terhindar dari terlambat membayar pajak yang bisa berujung denda.

Ada pun beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, berikut cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Samolnas, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (26/7).